Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemilik tanah dengan status girik atau leter C untuk mengubah status tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah administrasi pertanahan yang belum teratur serta mengurangi potensi sengketa lahan. Namun, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan penting, terutama terkait dengan hak …