Di era digital seperti sekarang, media sosial bukan lagi sekadar ruang hiburan. Ia telah menjadi wadah ekspresi, sarana komunikasi publik, bahkan alat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Tapi bagaimana jika seorang kepala desa justru melarang warganya untuk bermedia sosial? Apakah tindakan itu sah menurut hukum? Dan apa sanksinya jika larangan tersebut terbukti melanggar aturan? 🧩 …







