Oleh Mohamad Sobari | DaruStation
Kabupaten Tangerang terus tumbuh. Kawasan permukiman baru bermunculan, jalan-jalan baru dibuka, dan aktivitas masyarakat semakin padat. Salah satu contohnya adalah berkembangnya kawasan di sekitar Stasiun Tigaraksa hingga terhubung dengan Kota Podomoro Tenjo. Sayangnya, di balik pesatnya pembangunan tersebut, masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yaitu keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Akses Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Solear.
Belakangan ini, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi perlintasan kereta api tersebut. Jalan tampak rusak, belum tersedia palang pintu, sementara kendaraan roda dua, mobil, hingga pejalan kaki silih berganti melintas setiap harinya.
Yang menarik, meski fasilitas keselamatan masih minim, para pengguna jalan terlihat tetap tertib. Mereka berhenti ketika kereta api akan melintas dan menunggu hingga perjalanan kereta selesai.
Sikap disiplin masyarakat patut diapresiasi. Namun, keselamatan tidak boleh hanya bergantung pada kesadaran pengguna jalan.
Infrastruktur Harus Mengikuti Pertumbuhan Wilayah
Pembangunan kawasan hunian tentu membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Nilai investasi meningkat, lapangan pekerjaan bertambah, dan akses masyarakat menjadi lebih baik.
Namun, pembangunan seharusnya tidak berhenti pada perumahan dan kawasan komersial saja.
Infrastruktur publik yang menjadi akses bersama juga harus berkembang seiring meningkatnya jumlah penduduk. Jalan yang menghubungkan stasiun dengan kawasan permukiman baru tentu akan mengalami peningkatan volume kendaraan. Artinya, standar keselamatan juga harus ikut meningkat.
Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang paling membutuhkan perhatian karena mempertemukan dua moda transportasi yang memiliki karakteristik berbeda: kendaraan jalan raya dan kereta api.
Kesalahan kecil dapat berujung pada kecelakaan besar.
Jalan Rusak Menjadi Ancaman Tersembunyi
Masalah di lokasi ini bukan hanya ketiadaan palang pintu.
Permukaan jalan yang rusak di sekitar rel juga menjadi ancaman serius.
Bagi pengendara sepeda motor, jalan berlubang atau bergelombang dapat menyebabkan kehilangan keseimbangan saat roda melewati rel. Risiko semakin tinggi ketika hujan turun karena permukaan menjadi licin.
Pada jam sibuk, kendaraan yang melambat akibat kondisi jalan juga berpotensi menciptakan antrean panjang hingga mendekati jalur rel.
Situasi seperti ini tidak boleh dianggap biasa.
Bukan Sekadar Palang Pintu
Sebagian masyarakat mungkin berpikir bahwa solusi utamanya hanyalah memasang palang pintu.
Padahal, keselamatan perlintasan terdiri dari banyak unsur.
Di antaranya:
- Permukaan jalan yang rata dan nyaman dilalui.
- Marka jalan yang jelas.
- Lampu peringatan.
- Rambu-rambu yang mudah terlihat.
- Penerangan jalan pada malam hari.
- Sistem peringatan dini yang berfungsi dengan baik.
- Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap tingkat risiko.
Semua komponen tersebut saling melengkapi dalam menciptakan perlintasan yang aman.
Ketika Jalan Pemerintah Dibandingkan dengan Jalan Perumahan
Dalam berbagai komentar warganet, muncul perbandingan antara kondisi jalan pemerintah dengan jalan di dalam kawasan perumahan yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Perbandingan ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk kecemburuan sosial.
Sebaliknya, hal tersebut menjadi cerminan harapan masyarakat bahwa kualitas infrastruktur publik juga layak mendapatkan perhatian yang sama.
Masyarakat tentu berharap akses menuju stasiun, sekolah, pasar, maupun pusat aktivitas lainnya memiliki kualitas yang baik karena digunakan oleh semua kalangan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perlintasan sebidang bukan merupakan tanggung jawab satu instansi saja.
Beberapa pihak memiliki kewenangan masing-masing, antara lain:
- Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk perbaikan jalan dan drainase.
- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait fasilitas keselamatan perlintasan.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam aspek operasional perjalanan kereta.
- Pemerintah Provinsi Banten apabila terdapat kewenangan pada ruas jalan tertentu.
Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting agar penyelesaian tidak berjalan sendiri-sendiri.
Jangan Menunggu Korban
Indonesia telah memiliki banyak pelajaran dari berbagai kecelakaan di perlintasan sebidang.
Hampir setiap tahun masih terjadi kecelakaan yang sebagian besar disebabkan kombinasi antara faktor manusia dan kurang memadainya fasilitas keselamatan.
Prinsip keselamatan transportasi seharusnya bersifat preventif, bukan reaktif.
Artinya, perbaikan dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, bukan setelah muncul korban jiwa.
Investasi pada keselamatan selalu lebih murah dibandingkan biaya sosial dan kemanusiaan akibat sebuah kecelakaan.
DaruStation Berpendapat
Perlintasan Jalan Akses Stasiun Tigaraksa hari ini mungkin masih bisa dilalui dengan mengandalkan kedisiplinan masyarakat.
Namun, seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya kawasan di sekitar Tigaraksa dan Tenjo, kondisi tersebut tidak akan cukup.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perlintasan ini.
Perbaikan jalan, peningkatan fasilitas keselamatan, pemasangan sistem peringatan yang memadai, hingga kajian pembangunan perlintasan yang lebih aman perlu menjadi bagian dari perencanaan infrastruktur jangka panjang.
Pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya gedung atau kawasan hunian yang berdiri.
Keberhasilan pembangunan juga tercermin dari seberapa besar negara mampu melindungi keselamatan warganya.
Karena pada akhirnya, setiap orang yang berangkat bekerja, mengantar anak sekolah, atau pulang ke rumah berhak melewati jalan yang aman.

Catatan DaruStation
Pembangunan sejati bukan hanya membangun kawasan baru, tetapi juga memastikan setiap akses menuju kawasan tersebut memenuhi standar keselamatan. Perlintasan sebidang di Jalan Akses Stasiun Tigaraksa adalah pengingat bahwa infrastruktur publik harus tumbuh seiring perkembangan wilayah. Keselamatan masyarakat bukanlah pelengkap pembangunan, melainkan fondasi utama yang tidak boleh ditunda. Semoga suara masyarakat ini menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan, agar perbaikan dilakukan sebelum risiko berubah menjadi tragedi. (ds)
https://www.instagram.com/p/DbCiS2xhbyN/
Sumber
- Unggahan Instagram @infotangerang.id, “Perlintasan sebidang di Jalan Akses Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena kondisi jalannya yang rusak dan belum dilengkapi palang perlintasan.” Diakses 21 Juli 2026.
- Dokumentasi video dari Threads oleh akun @lilikmuflicha, @ilhamsulviano, dan @lichtana, sebagaimana dikutip dalam unggahan @infotangerang.id.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – berbagai pedoman mengenai keselamatan perlintasan sebidang.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) – Edukasi keselamatan di perlintasan sebidang dan kampanye disiplin berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.
- Hasil pengamatan visual berdasarkan dokumentasi video yang beredar di media sosial pada Juli 2026. Analisis dalam artikel ini merupakan opini redaksi DaruStation yang disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Disclaimer DaruStation
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi publik, peningkatan kesadaran keselamatan transportasi, dan mendorong perhatian terhadap pembangunan infrastruktur. Seluruh analisis merupakan opini redaksi berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Apabila terdapat perkembangan terbaru atau klarifikasi dari instansi terkait, DaruStation membuka ruang untuk pemuatan informasi tersebut sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang.
