Mohamad Sobari | Darustation.com
Ada sesuatu yang menarik ketika kita mulai melihat perubahan sebuah kampung bukan hanya dari apa yang tampak hari ini, tetapi dari arah perubahannya beberapa tahun ke depan.
Jalan yang sebelumnya rusak mulai diperbaiki. Program pemerintah masuk ke lingkungan. RT dan RW semakin sering menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintahan. Koperasi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga. Di sisi lain, terdapat persoalan pengalihan aset kampung yang disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan tetapi belum juga memberikan kabar yang benar-benar jelas.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula berbagai pembicaraan di masyarakat mengenai dinamika kepemimpinan lingkungan.
Ada kabar mengenai kemungkinan seorang ketua koperasi ingin menjadi ketua RW.
Ada pula pertanyaan mengenai arah kepala desa petahana menuju periode berikutnya.
Apakah akan kembali mencalonkan diri?
Apakah pembangunan yang berlangsung hari ini akan menjadi bagian dari rekam jejaknya?
Dan bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda?
Apakah mereka tetap mendapatkan ruang yang sama?
Semua pertanyaan tersebut belum tentu mempunyai hubungan satu sama lain.
Bisa saja pembangunan jalan memang murni karena kebutuhan masyarakat.
Bisa saja proses pengalihan aset kampung memang membutuhkan waktu karena persoalan administrasi.
Bisa saja ketua koperasi memang tidak pernah mempunyai niat menjadi ketua RW.
Bisa pula dinamika antara warga dengan pemerintah desa hanyalah persoalan komunikasi.
Karena itu, jangan menjadikan dugaan sebagai fakta.
Tetapi di sisi lain, masyarakat juga tidak harus berhenti mengamati.
Sebab sebuah perubahan besar terkadang tidak dimulai dengan satu peristiwa besar.
Ia justru muncul dari banyak kejadian kecil yang terjadi secara berulang.
Dan ketika semua itu ditempatkan dalam perspektif menuju 2029, masyarakat layak bertanya:
Apakah Kampung Indah sedang memasuki fase perubahan sosial dan politik yang lebih besar?
2029 Masih Jauh, Tetapi Rekam Jejak Dibangun Hari Ini
Tahun 2029 memang masih beberapa tahun lagi.
Namun politik lokal tidak selalu dimulai ketika kampanye dimulai.
Seorang kepala desa yang ingin mempertahankan kepercayaan masyarakat tidak harus menunggu masa pemilihan untuk menunjukkan kinerja.
Ia bekerja setiap hari.
Membangun jalan.
Memperbaiki fasilitas.
Memberikan pelayanan.
Berkomunikasi dengan masyarakat.
Berhubungan dengan RT dan RW.
Menyelesaikan persoalan administrasi.
Mengelola berbagai urusan kampung.
Dan menghadapi kritik.
Semua itu akan menjadi rekam jejak.
Begitu pula legislator.
Mereka tidak hanya dinilai ketika datang membawa janji atau memasang alat peraga kampanye. Mereka dapat dinilai dari bagaimana aspirasi masyarakat diserap, bagaimana pembangunan dikawal, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta apa hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, masyarakat sebenarnya tidak perlu menunggu 2029 untuk mulai menilai.
Penilaian dapat dimulai sekarang.
Jalan Dibangun dengan APBD: Masyarakat Bersyukur, tetapi Tetap Bertanya
Salah satu perubahan yang paling mudah dilihat masyarakat adalah pembangunan jalan.
Jalan yang sebelumnya rusak kemudian diperbaiki.
Tentu masyarakat bersyukur.
Jalan yang baik adalah kebutuhan dasar.
Tetapi ketika pembangunan tersebut menggunakan APBD, masyarakat juga mempunyai hak untuk bertanya mengenai prosesnya.
Bagaimana jalan tersebut masuk dalam perencanaan?
Siapa yang mengusulkan?
Berapa nilai anggarannya?
Bagaimana status jalan tersebut?
Siapa yang melaksanakan?
Siapa yang mengawasi?
Dan jika kawasan tersebut berkaitan dengan developer:
Bagaimana sebenarnya posisi dan kewajiban developer terhadap infrastruktur tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan.
Justru merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
Jangan sampai pembangunan yang sesungguhnya merupakan hak masyarakat berubah menjadi persepsi bahwa masyarakat mempunyai “utang budi” kepada pihak tertentu.
APBD adalah uang publik.
Maka manfaatnya juga harus kembali kepada publik.
Ketika Jalan Baru Menjadi Ingatan Politik
Ada hal sederhana yang tidak boleh diabaikan:
masyarakat mudah mengingat hasil pembangunan.
Mereka mungkin lupa siapa yang menghadiri rapat.
Mungkin lupa isi pidato.
Tetapi mereka akan mengingat:
“Dulu jalannya rusak, sekarang bagus.”
Karena itu, pembangunan hampir selalu mempunyai dampak terhadap persepsi politik.
Jika warga menilai bahwa selama seorang kepala desa menjabat terjadi banyak perubahan positif, tentu penilaian tersebut dapat meningkatkan kepercayaan.
Itu adalah hal yang wajar.
Namun masyarakat tetap perlu melihat pembangunan secara objektif.
Jangan hanya bertanya:
Siapa yang terlihat ketika proyek selesai?
Tanyakan juga:
Bagaimana prosesnya?
Dari mana anggarannya?
Apakah sesuai kebutuhan?
Apakah kualitas pekerjaannya baik?
Bagaimana keberlanjutannya?
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi memahami prosesnya.
RT dan RW: Titik Paling Dekat dengan Warga
Politik lokal sering dianggap hanya berkaitan dengan kepala desa dan legislator.
Padahal ada struktur sosial yang jauh lebih dekat dengan masyarakat:
RT dan RW.
Di sanalah warga berinteraksi.
Informasi lingkungan beredar.
Persoalan warga dibicarakan.
Kegiatan masyarakat diorganisasi.
Dan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah sering berlangsung melalui struktur tersebut.
Karena itu, RT dan RW sebenarnya mempunyai posisi strategis.
Tetapi justru karena strategis, netralitas pelayanan harus dijaga.
Ketua RT maupun ketua RW tentu mempunyai hak politik sebagai warga negara.
Namun ketika menjalankan tugas kemasyarakatan, pelayanan seharusnya diberikan kepada semua warga.
Tidak boleh hanya kepada mereka yang sejalan.
Tidak boleh hanya kepada pendukung.
Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk membatasi pelayanan.
Sebab jabatan lingkungan bukan kepemilikan pribadi.
Ia adalah amanah masyarakat.
Koperasi dan Kemungkinan Dinamika Baru
Kemudian muncul pembicaraan mengenai koperasi.
Di tengah masyarakat berkembang kabar bahwa ketua koperasi disebut memiliki keinginan untuk menjadi ketua RW.
Sekali lagi, Darustation tidak menempatkan kabar tersebut sebagai fakta.
Tidak ada kesimpulan yang dibuat sebelum terdapat pernyataan resmi atau proses nyata.
Namun fenomena ini tetap menarik untuk diamati karena koperasi dan RW memiliki ruang pengaruh yang berbeda.
Koperasi bergerak dalam aktivitas ekonomi dan memiliki anggota.
RW bergerak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan mencakup warga dalam wilayahnya.
Apabila seorang tokoh ekonomi ingin mengambil peran lebih besar dalam lingkungan sosial, tentu itu adalah hak selama dilakukan sesuai aturan.
Yang penting adalah prosesnya.
Apakah semua warga mempunyai kesempatan?
Apakah pemilihan berlangsung terbuka?
Apakah tidak ada tekanan?
Apakah warga bebas menentukan pilihan?
Dan setelah terpilih, apakah kepentingan seluruh warga menjadi prioritas?
Itulah pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang menjadi ketua RW.
Aset Kampung: Mengapa Masyarakat Masih Bertanya?
Persoalan aset kampung justru membutuhkan perhatian lebih serius.
Pengalihan aset kampung yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan tentu menimbulkan pertanyaan.
Bukan karena masyarakat ingin mencampuri urusan administrasi.
Tetapi karena aset yang berkaitan dengan kepentingan kampung harus memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.
Masyarakat wajar bertanya:
Sudah sampai mana prosesnya?
Apa dasar keputusannya?
Siapa yang berwenang?
Apa kendalanya?
Apakah dokumen sudah lengkap?
Bagaimana status aset kampung saat ini?
Dalam konteks pemerintahan desa, pengelolaan aset desa merupakan istilah resmi yang memiliki dasar regulasi tersendiri. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Artinya, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan siapa yang menggunakan atau siapa yang menguasai.
Ada administrasi.
Ada prosedur.
Ada pertanggungjawaban.
Dan ketika menyangkut kepentingan masyarakat, semakin penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Ketika Informasi Resmi Minim, Gosip Mengambil Alih
Ini fenomena yang sering terjadi.
Ketika tidak ada informasi resmi, masyarakat mulai mencari jawaban sendiri.
Seseorang bertanya.
Orang lain menjawab.
Kemudian muncul versi lain.
Lalu berkembang menjadi cerita.
Akhirnya masyarakat sendiri kesulitan membedakan:
mana fakta, mana dugaan, dan mana opini.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting.
Jika proses pengalihan aset kampung masih berjalan, jelaskan bahwa masih berjalan.
Jika ada kendala administrasi, sampaikan kendalanya.
Jika sudah selesai, informasikan hasilnya sesuai ketentuan.
Keterbukaan adalah cara terbaik mengurangi spekulasi.
Masyarakat yang bertanya bukan berarti sedang menyerang pemerintah desa.
Masyarakat yang meminta informasi bukan berarti anti terhadap kepala desa.
Justru masyarakat yang bertanya menunjukkan bahwa mereka masih peduli.
Kepala Desa Petahana dan Pertanyaan Menuju 2029
Jika kepala desa petahana ingin kembali mencalonkan diri, masyarakat tidak perlu langsung mendukung.
Tetapi juga tidak perlu langsung menolak.
Yang harus dilakukan adalah:
menilai rekam jejaknya.
Apa yang telah dilakukan?
Apa yang belum selesai?
Bagaimana pelayanan publik?
Bagaimana pemerataan pembangunan?
Bagaimana pengelolaan aset kampung?
Bagaimana keterbukaan informasi?
Bagaimana hubungan dengan RT dan RW?
Bagaimana sikap terhadap kritik?
Semua itu merupakan bagian dari evaluasi.
Dari sisi hukum, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan, dengan ketentuan peralihan yang perlu dilihat sesuai kondisi masing-masing kepala desa.
Karena itu, pembicaraan tentang 2029 harus tetap berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi politik.
Legislator Juga Harus Dinilai
Jangan sampai masyarakat hanya menilai kepala desa.
Legislator juga harus dinilai.
Ketika pembangunan masuk ke sebuah kampung, jangan hanya melihat siapa yang hadir dalam acara peresmian.
Lihat juga prosesnya.
Bagaimana aspirasi masyarakat diperjuangkan?
Bagaimana proses anggarannya?
Bagaimana pengawasan dilakukan?
Apa yang benar-benar terealisasi?
Apa manfaatnya bagi masyarakat?
Foto bersama bukan ukuran keberhasilan.
Kehadiran dalam acara bukan ukuran keberhasilan.
Yang lebih penting adalah:
hasil, manfaat, dan pertanggungjawaban.
Bagaimana dengan Warga yang Tidak Sejalan?
Ini bagian yang sering tidak dibicarakan.
Dalam setiap masyarakat pasti ada perbedaan.
Ada yang mendukung kepala desa.
Ada yang kritis.
Ada yang tidak peduli politik.
Ada yang mempunyai pilihan sendiri.
Itu normal.
Yang harus diperhatikan adalah apakah semua kelompok tersebut masih mendapatkan ruang yang sama.
Apakah orang yang kritis tetap dilibatkan?
Apakah warga yang berbeda pendapat tetap memperoleh informasi?
Apakah mereka masih mendapatkan pelayanan?
Apakah mereka masih dapat menyampaikan pendapat?
Atau mulai muncul pola bahwa orang yang berbeda pandangan semakin dijauhkan?
Sekali lagi:
jangan langsung menyebutnya sebagai penyingkiran.
Bisa saja ada alasan lain.
Tetapi jika pola tersebut berulang, pertanyaan publik menjadi wajar:
Apakah ruang demokrasi di tingkat kampung masih cukup terbuka?
Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang.
Demokrasi juga tentang bagaimana kita memperlakukan mereka yang berbeda.
Jangan Sampai Kampung Hanya Nyaman bagi Orang yang Setuju
Sebuah kampung yang sehat bukan kampung yang semua orang selalu mengatakan:
“Iya.”
Kampung yang sehat adalah kampung yang warganya berani mengatakan:
“Mengapa?”
“Bagaimana prosesnya?”
“Berapa anggarannya?”
“Apa dasar keputusannya?”
“Mengapa belum selesai?”
“Apa manfaatnya bagi masyarakat?”
Pertanyaan bukan permusuhan.
Kritik bukan pengkhianatan.
Perbedaan bukan ancaman.
Justru masyarakat yang mampu mengkritik tanpa bermusuhan adalah masyarakat yang sedang belajar dewasa secara demokratis.
Apakah Semua Ini Sedang Menuju 2029?
Sekarang mari kita susun kembali semuanya.
Ada pembangunan jalan.
Ada APBD.
Ada kawasan yang berkaitan dengan developer.
Ada persoalan pengalihan aset kampung.
Ada dinamika RT dan RW.
Ada koperasi.
Ada kabar mengenai kemungkinan perubahan kepemimpinan lingkungan.
Ada kepala desa petahana.
Ada legislator.
Ada warga yang kritis.
Apakah semuanya merupakan bagian dari strategi menuju 2029?
Belum tentu.
Dan Darustation tidak ingin membuat kesimpulan tanpa bukti.
Namun masyarakat dapat melakukan sesuatu yang jauh lebih bermanfaat:
mencatat dan mengamati.
Catat pembangunan.
Catat tanggal.
Catat nilai anggaran jika tersedia.
Catat keputusan.
Catat perkembangan aset kampung.
Perhatikan proses RT/RW.
Lihat siapa yang aktif di masyarakat.
Bandingkan janji dengan realisasi.
Dengan begitu, tiga tahun ke depan masyarakat memiliki catatan.
Bukan sekadar ingatan.
Strategi Menuju 2029: Persiapkan Masyarakat
Kalau Kampung Indah benar-benar ingin mempersiapkan masa depan, strategi terbaik bukan mempersiapkan kemenangan seseorang.
Persiapkan masyarakatnya.
Masyarakat perlu memahami:
bagaimana APBD bekerja.
bagaimana aset kampung dikelola.
bagaimana pembangunan direncanakan.
bagaimana RT/RW bekerja.
bagaimana koperasi dikelola.
bagaimana kepala desa dinilai.
bagaimana legislator diawasi.
Dan yang paling penting:
bagaimana membedakan fakta dengan gosip.
Masyarakat yang memahami informasi tidak mudah digiring.
Masyarakat yang memiliki data tidak mudah dipengaruhi.
Masyarakat yang berani bertanya tidak mudah dijadikan objek.
Jangan Menjadi Bidak di Kampung Sendiri
Pada akhirnya, persoalan Kampung Indah menuju 2029 bukan sekadar siapa yang akan menjadi kepala desa atau siapa yang akan menjadi legislator.
Lebih dari itu.
Ini tentang bagaimana masyarakat mempertahankan ruangnya.
Jalan harus dibangun karena memang dibutuhkan.
Aset kampung harus dikelola secara transparan.
RT dan RW harus melayani seluruh warga.
Koperasi harus memberikan manfaat ekonomi.
Kepala desa harus siap dinilai.
Legislator harus siap diawasi.
Dan masyarakat harus tetap bebas berbeda pendapat.
Sebab semua jabatan tersebut memiliki satu kesamaan:
semuanya sementara.
Kepala desa bisa berganti.
Legislator bisa berganti.
Ketua RW bisa berganti.
Ketua RT bisa berganti.
Ketua koperasi juga bisa berganti.
Tetapi masyarakat tetap tinggal.
Kampung tetap menjadi tempat mereka hidup.
Karena itu, kepentingan jangka panjang masyarakat harus lebih besar daripada kepentingan politik jangka pendek.
Penutup: Pertanyaan Besar Menuju 2029
Apakah Kampung Indah sedang memasuki fase konsolidasi politik?
Kita belum tahu.
Apakah pembangunan hari ini akan menjadi modal politik pada masa mendatang?
Sangat mungkin membentuk persepsi masyarakat, tetapi proses dan niatnya harus dilihat berdasarkan fakta.
Apakah dinamika koperasi dan RW akan menjadi bagian dari perubahan sosial?
Bisa saja, tetapi perlu menunggu proses nyata.
Apakah kepala desa petahana akan kembali maju?
Itu bergantung pada keputusan pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah legislator akan semakin aktif mendekati masyarakat?
Masyarakat dapat melihat dan menilainya dari rekam jejak.
Dan bagaimana dengan orang yang berbeda pendapat?
Mereka tetap warga.
Maka pertanyaan terbesar bukan:
“Siapa yang akan menang pada 2029?”
Tetapi:
“Apakah masyarakat Kampung Indah sudah cukup kuat untuk menentukan pilihannya sendiri?”
Karena politik yang sehat bukan tentang siapa yang paling kuat menguasai jaringan.
Politik yang sehat adalah ketika masyarakat mampu mengatakan:
kami melihat pembangunan, tetapi kami tetap bertanya.
kami menghargai kepala desa, tetapi kami tetap mengawasi.
kami mendengarkan legislator, tetapi kami tetap menilai.
kami menghormati RT/RW, tetapi kami tetap memiliki hak untuk berbeda.
kami menerima informasi, tetapi kami tetap memeriksa kebenarannya.
Itulah masyarakat yang dewasa.
Maka Kampung Indah menuju 2029 seharusnya bukan persiapan untuk memenangkan seseorang.
Melainkan persiapan untuk memastikan bahwa ketika saatnya memilih tiba, masyarakat tidak memilih karena tekanan, rasa sungkan, popularitas, pembangunan sesaat, atau informasi yang belum jelas.
Masyarakat memilih berdasarkan:
rekam jejak.
integritas.
kinerja.
transparansi.
keadilan.
Dan keberpihakan kepada kepentingan bersama.
Karena pada akhirnya:
Kepala desa datang dan pergi. Legislator datang dan pergi. Ketua RW datang dan pergi. Ketua RT datang dan pergi. Tokoh masyarakat bisa berganti. Tetapi Kampung Indah tetap menjadi rumah masyarakat.
Maka jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton.
Jangan pula menjadi bidak.
Masyarakat harus menjadi pihak yang ikut menentukan arah permainan.
Dan jika hari ini berbagai potongan kejadian mulai terlihat, tidak perlu buru-buru memberikan kesimpulan.
Catat. Amati. Verifikasi. Bandingkan.
Biarkan waktu memperlihatkan polanya.
Biarkan dokumen memperlihatkan faktanya.
Dan biarkan masyarakat sendiri yang menentukan penilaiannya.
Kampung Indah menuju 2029.
Bukan tentang siapa yang paling kuat.
Tetapi tentang apakah masyarakat cukup kuat untuk menentukan masa depannya sendiri.
Sumber dan Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan artikel opini dan analisis sosial Darustation, berdasarkan pengamatan terhadap dinamika pembangunan, masyarakat, pemerintahan dan kehidupan sosial di lingkungan Kampung Indah.
Informasi mengenai pengalihan aset kampung, dinamika koperasi, kemungkinan pencalonan ketua RW, arah politik kepala desa petahana, hubungan antar-tokoh, maupun dugaan mengenai perlakuan terhadap warga yang berbeda pendapat tidak ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti apabila belum terdapat dokumen, pernyataan resmi, atau sumber yang dapat diverifikasi.

Rujukan Regulasi
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.
Catatan Darustation
Darustation membedakan:
FAKTA — INFORMASI WARGA — PERTANYAAN PUBLIK — DUGAAN — OPINI.
Apabila terdapat pihak yang menjadi objek pembahasan secara tidak langsung memiliki data, dokumen, atau klarifikasi yang berbeda, informasi tersebut layak diberikan ruang untuk menjadi bagian dari pembaruan artikel.
Tujuan tulisan ini bukan mencari siapa yang salah.
Tujuannya adalah mengajak masyarakat untuk:
melihat pembangunan,
memahami prosesnya,
mengawasi aset kampung,
menilai kepala desa,
menilai legislator,
mengikuti dinamika RT/RW,
memahami peran koperasi,
dan yang paling penting:
tetap mempunyai keberanian untuk bertanya dan berbeda pendapat.
Karena kampung bukan papan catur.
Dan warga bukan bidak.
Warga adalah pemilik suara.
Warga adalah pengawas.
Warga adalah bagian dari pembangunan.
Dan pada akhirnya,
warga pula yang menentukan ke mana Kampung Indah akan dibawa.
