Oleh Mohamad Sobari | Darustation
Ada sebuah informasi pelayanan yang terlihat sederhana, tetapi sebenarnya menarik untuk dicermati.
Dalam sebuah materi informasi pelayanan Pemerintah Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, tercantum pesan:
“Untuk setiap permohonan administrasi di desa wajib bawa surat pengantar dari RT setempat.”
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Benarkah setiap permohonan administrasi di desa wajib membawa surat pengantar RT?
Atau, apakah surat pengantar RT hanya diperlukan untuk jenis pelayanan tertentu?
Pertanyaan ini penting karena kata “WAJIB” bukan sekadar kata biasa. Ketika sebuah dokumen atau pengumuman pelayanan menyatakan sesuatu sebagai kewajiban, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar aturan, jenis pelayanan, prosedur, dan mekanismenya.
Tulisan sebelumnya juga telah membedakan antara kedatangan warga ke kantor desa dengan pengajuan dokumen administrasi tertentu.
RT Memang Memiliki Peran dalam Pemerintahan Desa
Harus ditegaskan sejak awal: RT bukan lembaga yang tidak memiliki dasar dalam pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menempatkan RT dan RW sebagai salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam Pasal 7, RT dan RW antara lain mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan serta membantu menyediakan data kependudukan dan perizinan.
Artinya, keterlibatan RT dalam urusan administrasi masyarakat memang memiliki dasar.
Namun ada satu hal yang harus dibedakan:
RT membantu pelayanan pemerintahan desa tidak otomatis berarti semua urusan warga harus selalu diawali dengan surat pengantar RT.
Di sinilah masyarakat perlu memahami konteksnya.
Datang ke Kantor Desa Tidak Sama dengan Mengurus Dokumen
Seorang warga bisa datang ke kantor desa karena berbagai alasan.
Misalnya:
- meminta informasi;
- menanyakan program desa;
- menyampaikan pengaduan;
- menyampaikan aspirasi;
- meminta penjelasan mengenai kebijakan desa;
- menanyakan prosedur pelayanan;
- menemui perangkat desa;
- atau mengurus dokumen administrasi tertentu.
Semua aktivitas tersebut tidak bisa begitu saja disamakan.
Jika seseorang hanya datang untuk bertanya atau meminta informasi, tentu berbeda dengan warga yang sedang mengajukan penerbitan dokumen yang memiliki persyaratan administratif tertentu.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Apakah semua warga wajib membawa surat pengantar RT?”
Tetapi:
“Untuk pelayanan apa surat pengantar RT diwajibkan dan apa dasar hukumnya?”
Surat Pengantar RT Bisa Menjadi Persyaratan
Bukan berarti surat pengantar RT tidak boleh digunakan.
Dalam pelayanan tertentu, surat pengantar RT dapat saja diperlukan untuk membantu memastikan identitas, alamat, keberadaan warga, kondisi lingkungan, atau kebutuhan administrasi lainnya.
Yang menjadi persoalan adalah ketika persyaratan tersebut diberlakukan secara umum untuk seluruh permohonan administrasi, tanpa penjelasan mengenai jenis pelayanan dan dasar ketentuannya.
Dengan kata lain:
Surat pengantar RT bisa menjadi persyaratan, tetapi kewajibannya harus jelas konteks dan dasarnya.
Hal inilah yang perlu dibedakan agar masyarakat tidak salah memahami informasi pelayanan.
Jangan Hanya Menulis “WAJIB”
Dalam pelayanan publik, ada satu kata yang mempunyai konsekuensi cukup besar:
WAJIB
Jika sebuah papan informasi atau pengumuman pelayanan menyatakan:
“Untuk setiap permohonan administrasi di desa wajib bawa surat pengantar dari RT setempat.”
Maka wajar apabila masyarakat kemudian bertanya:
Wajib berdasarkan aturan apa?
Apakah berdasarkan:
- Peraturan Desa?
- Peraturan Kepala Desa?
- Keputusan Kepala Desa?
- Standar Pelayanan?
- SOP pelayanan?
- Atau ketentuan lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan berarti warga sedang melawan pemerintah desa.
Justru sebaliknya.
Masyarakat sedang meminta kepastian pelayanan.
UU Pelayanan Publik Menuntut Persyaratan yang Jelas
Pembahasan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, termasuk mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan.
Karena itu, jika surat pengantar RT ditetapkan sebagai persyaratan suatu pelayanan, seharusnya masyarakat dapat mengetahui:
Apa persyaratannya?
Untuk pelayanan apa?
Berapa lama prosesnya?
Bagaimana prosedurnya?
Siapa petugas yang bertanggung jawab?
Dan apa dasar hukumnya?
Jangan sampai sebuah persyaratan hanya dijelaskan dengan kalimat:
“Dari dulu memang begitu.”
Kebiasaan administratif tentu boleh menjadi bagian dari praktik pelayanan, tetapi kebiasaan seharusnya tidak menggantikan aturan dan standar pelayanan yang jelas.
Bagaimana Jika Ketua RT Berhalangan?
Ini menjadi pertanyaan penting lainnya.
Bagaimana jika warga membutuhkan pelayanan tetapi Ketua RT:
- sedang bekerja;
- sedang bepergian;
- sakit;
- sulit ditemui;
- tidak aktif;
- atau terjadi persoalan komunikasi antara warga dengan pengurus RT?
Jika surat pengantar RT memang merupakan persyaratan untuk suatu pelayanan tertentu, maka seharusnya tersedia mekanisme yang jelas ketika pejabat atau pengurus yang harus memberikan pengantar sedang berhalangan.
Pelayanan publik jangan sampai berhenti hanya karena satu orang tidak berada di tempat.
Sistem pelayanan yang baik harus memiliki prosedur yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagaimana dengan Warga yang Ingin Mengadu?
Ini lebih sensitif lagi.
Bayangkan seorang warga mempunyai persoalan dengan lingkungan RT-nya.
Kemudian warga tersebut ingin datang ke kantor desa untuk menyampaikan pengaduan.
Lalu warga tersebut justru diminta kembali kepada pihak yang sedang dipersoalkan untuk mendapatkan surat pengantar.
Di sini muncul pertanyaan:
Apakah mekanisme pengaduannya sudah tepat?
Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pelayanan publik.
Karena itu, mekanisme pengaduan seharusnya tidak dibuat sedemikian rupa sehingga warga justru kesulitan menyampaikan persoalannya.
RT seharusnya menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, bukan menjadi penghalang ketika warga ingin memperoleh akses kepada pemerintah desa.
Jangan Sampai RT Dipersepsikan sebagai “Pintu Masuk” Semua Urusan
RT mempunyai fungsi yang sangat penting.
RT berada paling dekat dengan masyarakat. RT mengetahui lingkungan, membantu pendataan, membantu koordinasi, dan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa.
Namun fungsi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Jangan sampai muncul persepsi:
“Kalau tidak mendapatkan tanda tangan Ketua RT, warga tidak boleh berhubungan dengan pemerintah desa.”
Pemerintah desa tetap merupakan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
RT membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa sesuai dengan fungsi dan ketentuannya.
Koordinasi administratif berbeda dengan menjadikan persetujuan pribadi seseorang sebagai pintu untuk seluruh akses pelayanan warga.
Lalu, Bagaimana dengan Desa Daru?
Jika informasi pelayanan di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang memang menetapkan bahwa:
“Untuk setiap permohonan administrasi di desa wajib bawa surat pengantar dari RT setempat,”
maka ada beberapa hal yang menurut Darustation layak dijelaskan kepada masyarakat.
- Apa dasar hukumnya?
Apakah ketentuan tersebut terdapat dalam:
- Peraturan Desa;
- Peraturan Kepala Desa;
- Keputusan Kepala Desa;
- Standar Pelayanan;
- SOP;
- atau ketentuan lain?
- Apakah berlaku untuk semua pelayanan?
Apakah benar setiap permohonan administrasi?
Atau hanya jenis pelayanan tertentu?
- Apakah standar pelayanan dapat dilihat masyarakat?
Jika merupakan standar pelayanan, masyarakat seharusnya dapat mengetahui informasi tersebut dengan mudah.
- Bagaimana jika Ketua RT berhalangan?
Apakah tersedia mekanisme pengganti atau alternatif pelayanan?
- Bagaimana dengan pengaduan dan permintaan informasi?
Apakah warga yang datang untuk menyampaikan pengaduan atau meminta informasi juga harus membawa surat pengantar RT?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari transparansi pelayanan publik.

Surat Pengantar RT Tetap Penting
Sekali lagi, tulisan ini bukan untuk mengatakan bahwa surat pengantar RT tidak penting.
Justru surat pengantar RT dapat membantu pemerintahan desa dalam berbagai hal, seperti:
- memastikan data warga;
- memastikan alamat;
- membantu pendataan kependudukan;
- mengetahui kondisi lingkungan;
- membantu proses administrasi tertentu;
- dan memperlancar koordinasi antara warga dengan pemerintah desa.
Yang perlu diperhatikan adalah kapan surat tersebut memang diperlukan dan kapan tidak diperlukan.
Jangan sampai sebuah dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme koordinasi berubah menjadi persyaratan umum untuk seluruh interaksi warga dengan pemerintah desa.
Pertanyaan Sederhana yang Bisa Disampaikan Warga
Jika suatu hari warga datang ke kantor desa dan diminta membawa surat pengantar RT, tidak perlu langsung berdebat.
Cukup tanyakan dengan sopan:
“Mohon informasi, untuk pelayanan ini apakah surat pengantar RT memang menjadi persyaratan wajib? Jika iya, mohon ditunjukkan dasar hukum atau standar pelayanan yang mengaturnya.”
Pertanyaan sederhana tersebut sebenarnya sangat sehat dalam sebuah pemerintahan.
Sebab warga bukan sedang menolak RT.
Warga hanya ingin memastikan bahwa persyaratan pelayanan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan Darustation
Dari ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, tidak tepat apabila secara umum setiap warga yang datang ke kantor desa dianggap wajib membawa surat pengantar RT.
RT memang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan serta penyediaan data kependudukan dan perizinan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Namun hal tersebut berbeda dengan pernyataan bahwa:
“Setiap warga dan setiap urusan administrasi desa wajib membawa surat pengantar RT.”
Untuk pelayanan tertentu, surat pengantar RT bisa saja menjadi persyaratan.
Tetapi masyarakat perlu mengetahui jenis pelayanannya, prosedurnya, standar pelayanannya, serta dasar aturan yang menetapkan persyaratan tersebut.
Maka ketika warga menemukan tulisan:
“UNTUK SETIAP PERMOHONAN ADMINISTRASI DI DESA WAJIB BAWA SURAT PENGANTAR DARI RT SETEMPAT.”
pertanyaan paling sederhana adalah:
“Mohon ditunjukkan dasar hukum yang mewajibkan surat pengantar RT untuk setiap permohonan administrasi tersebut.”
Karena pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang cepat.
Tetapi juga harus:
jelas, transparan, mudah diakses, adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mempersulit masyarakat.
RT adalah jembatan pelayanan masyarakat.
Jangan sampai jembatan tersebut justru dipersepsikan sebagai pintu yang wajib dilewati untuk seluruh urusan warga dengan pemerintah desa.
Pada akhirnya, masyarakat dan pemerintah desa mempunyai tujuan yang sama:
Mewujudkan pelayanan yang mudah, transparan, adil, dan tidak mempersulit warga.
Sumber Regulasi
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, khususnya ketentuan mengenai RT/RW
- Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
- Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Catatan Darustation: Tulisan ini membahas prinsip dan dasar umum pelayanan. Untuk menentukan apakah surat pengantar RT benar-benar menjadi persyaratan pada jenis pelayanan tertentu di Desa Daru, perlu dilihat standar pelayanan, SOP, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau ketentuan resmi lain yang berlaku.
—————————————————————————————————————————————-
Inilah informasi yang disampaikan oleh staf bagian pelayanan pemdes Daru, tanpa dilengkapi dasar hukumnya.
