Pemerintahan

Bekasi Timur dan Alarm Keselamatan Perlintasan Sebidang: Ketika Warga Menjadi Garda Terdepan

Peristiwa kecelakaan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi kembali membuka mata publik tentang kondisi perlintasan sebidang di Indonesia, khususnya di kawasan padat seperti Bekasi Timur. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur, yang hingga kini disebut belum memiliki palang pintu otomatis dan masih mengandalkan penjagaan warga sekitar dengan palang bambu sederhana.

Kondisi seperti ini sebenarnya bukan cerita baru. Banyak warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut sudah lama mengetahui bahwa keselamatan di titik itu sangat bergantung pada kewaspadaan masyarakat sekitar. Ketika kereta akan melintas, warga berjaga, memberi aba-aba, bahkan membantu menghentikan kendaraan agar tidak menerobos rel. Sebuah bentuk kepedulian sosial yang luar biasa, namun di sisi lain menunjukkan bahwa fasilitas keselamatan resmi belum sepenuhnya hadir.

Lalu muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: apakah perlintasan sebidang di Bekasi Timur ini legal atau ilegal?

Dalam praktiknya, perlintasan kereta api di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu perlintasan resmi (legal) dan perlintasan tidak resmi (ilegal). Perlintasan resmi biasanya memiliki izin, tercatat dalam sistem perkeretaapian, serta dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, penjaga, dan rambu lalu lintas. Sedangkan perlintasan ilegal biasanya muncul karena kebutuhan akses warga dan dibangun secara swadaya tanpa izin resmi dari pihak terkait.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada dasarnya harus dibuat tidak sebidang demi keselamatan. Jika tetap dibuat sebidang, maka wajib memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan tertentu.

Selain itu, dalam Pasal 94 disebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun membuat perlintasan secara tidak sah. Artinya, jika sebuah akses dibuat tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi, maka statusnya dapat dikategorikan sebagai perlintasan ilegal.

Namun dalam kenyataannya, banyak perlintasan di daerah padat penduduk tetap digunakan masyarakat selama bertahun-tahun karena menjadi akses vital aktivitas harian. Di beberapa lokasi, pemerintah daerah dan operator kereta akhirnya melakukan penataan bertahap, mulai dari pemasangan rambu hingga penempatan petugas penjaga sementara.

Karena itu, penentuan apakah suatu perlintasan benar-benar legal atau ilegal harus melihat status administrasi, izin resmi, dan pengelolaan dari instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, maupun operator perkeretaapian.

Lalu bagaimana dengan tanggung jawab pemerintah dan para pemangku kepentingan?

Dalam sistem perkeretaapian nasional, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penataan jalan, pengaturan lalu lintas, hingga pengawasan kawasan sekitar perlintasan. Pemda juga dapat mengusulkan pembangunan flyover, underpass, maupun peningkatan fasilitas keselamatan di titik rawan.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan dalam regulasi, standardisasi keselamatan, serta pengawasan teknis perkeretaapian nasional. Dirjen Perkeretaapian juga menjadi pihak yang berwenang dalam evaluasi dan penanganan perlintasan sebidang di berbagai daerah.

Di sisi operator, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memiliki tanggung jawab dalam operasional perjalanan kereta api dan aspek keselamatan jalur kereta. Sedangkan PT Kereta Commuter Indonesia atau PT KCI sebagai operator KRL Commuter Line berkepentingan besar terhadap keamanan perjalanan commuter yang setiap hari mengangkut jutaan penumpang Jabodetabek.

Namun di lapangan, keselamatan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Dibutuhkan koordinasi lintas lembaga yang nyata dan cepat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak paling depan menjaga keselamatan tanpa dukungan fasilitas yang memadai.

Komunitas masyarakat dan relawan transportasi juga memiliki peran penting. Banyak komunitas pecinta kereta, warga sekitar, hingga relawan keselamatan transportasi yang selama ini aktif mengingatkan pengguna jalan agar tidak menerobos rel. Kesadaran kolektif seperti ini perlu diapresiasi dan dilibatkan dalam edukasi publik.

Dalam dunia transportasi modern, perlintasan sebidang memang dikenal sebagai titik rawan kecelakaan. Apalagi di kawasan urban dengan volume kendaraan tinggi seperti Bekasi Timur. Sedikit keterlambatan informasi, kelalaian pengendara, atau minimnya pengamanan dapat berujung fatal.

Padahal regulasi keselamatan sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan.

Selain UU Perkeretaapian, terdapat pula aturan pendukung seperti regulasi Kementerian Perhubungan mengenai perlintasan sebidang serta peraturan pemerintah daerah terkait tata ruang dan keselamatan lalu lintas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator kereta api, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kecelakaan.

Di kawasan Jabodetabek sendiri, kepadatan perjalanan KRL Commuter Line membuat risiko di perlintasan sebidang semakin tinggi. Dalam satu jam, kereta bisa melintas berkali-kali dengan interval yang sangat cepat. Situasi ini menuntut sistem pengamanan yang modern dan disiplin pengguna jalan yang tinggi.

Sayangnya, masih ada budaya menerobos palang, berhenti terlalu dekat rel, hingga pengendara yang memaksakan diri saat sinyal kereta sudah berbunyi. Hal-hal seperti ini memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga edukasi publik.

Namun demikian, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi “penjaga darurat” tanpa dukungan fasilitas yang layak. Kehadiran warga membantu lalu lintas memang patut diapresiasi, tetapi keselamatan transportasi tetap membutuhkan sistem resmi yang kuat, mulai dari palang otomatis, CCTV, lampu peringatan, hingga petugas yang memadai.


Saran dan Pendapat Darustation

Menurut Darustation, momentum ini harus dijadikan titik evaluasi bersama, bukan sekadar respons sesaat setelah kecelakaan terjadi. Bekasi Timur membutuhkan langkah nyata berupa audit keselamatan seluruh perlintasan sebidang yang ada di kawasan padat penduduk.

Darustation juga menilai bahwa koordinasi antara Pemda, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, PT KAI, PT KCI, kepolisian, dan komunitas masyarakat harus diperkuat melalui forum bersama yang fokus pada keselamatan transportasi perkotaan.

Selain pembangunan palang otomatis, diperlukan juga:

  • pemasangan CCTV dan lampu peringatan modern,
  • edukasi keselamatan rutin kepada masyarakat,
  • penertiban perlintasan liar,
  • pembangunan flyover atau underpass secara bertahap,
  • serta pelibatan warga sekitar sebagai mitra keselamatan resmi.

Keselamatan transportasi tidak boleh menunggu viral atau jatuhnya korban jiwa. Karena di balik padatnya perjalanan kereta dan kendaraan setiap hari, ada nyawa masyarakat yang dipertaruhkan. (ds)

Sumber:

  • Kompas.com melalui unggahan di Instagram mengenai perlintasan Jalan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Regulasi Kementerian Perhubungan terkait keselamatan perlintasan sebidang kereta api.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan