Pemerintahan

Instagram @jambekecamatan Tidak Bisa Di-tag: Ada Regulasi yang Mengatur Keterbukaan Komunikasi Pemerintah?

Ketika Sebuah Tanda “@” Membuka Pertanyaan tentang Keterbukaan Pemerintah

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Ada persoalan kecil yang mungkin dianggap sepele.

Hanya sebuah akun Instagram.

Hanya sebuah tanda @.

Namun ketika akun tersebut membawa nama pemerintah, persoalannya bisa menjadi jauh lebih besar.

Pertanyaannya sederhana:

Kenapa akun Instagram @jambekecamatan tidak bisa di-tag atau di-mention?

Apakah hanya masalah teknis Instagram?

Apakah pengaturan akun memang membatasi mention?

Apakah akun tertentu saja yang boleh melakukan tag?

Ataukah ada kebijakan tertentu dari pengelola akun?

Dan yang lebih menarik lagi:

Apakah ada regulasi pemerintah yang mengatur bagaimana akun media sosial pemerintah harus berkomunikasi dengan masyarakat?

Darustation mencoba melihatnya bukan hanya dari sisi Instagram, tetapi dari sisi regulasi pemerintah Indonesia tentang keterbukaan informasi, pelayanan publik, komunikasi pemerintah, dan sistem informasi desa.

Jangan Langsung Menuduh

Sebelum masuk terlalu jauh, ada satu hal yang harus ditegaskan.

Tidak bisa melakukan tag terhadap @jambekecamatan belum otomatis berarti akun tersebut sengaja memblokir warga.

Instagram memang mempunyai berbagai pengaturan privasi dan interaksi.

Pemilik akun dapat mengatur siapa yang dapat melakukan mention atau tag.

Jadi, bisa saja masalahnya adalah:

  • pengaturan mention;
  • pengaturan tag;
  • akun pengguna tertentu dibatasi;
  • akun pengguna tertentu diblokir;
  • perubahan username;
  • masalah aplikasi;
  • atau gangguan teknis Instagram.

Dengan kata lain:

belum tentu ada kesengajaan.

Tetapi justru karena belum jelas itulah pertanyaan layak diajukan.

Sebab kalau @jambekecamatan merupakan kanal resmi pemerintah, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme komunikasi digital tersebut dikelola.

Apakah Ada Aturan Pemerintah tentang Media Sosial?

Jawabannya: ADA.

Bahkan cukup jelas.

Salah satu regulasi yang secara khusus membahas media sosial instansi pemerintah adalah:

PermenPANRB Nomor 83 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 berjudul:

Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

JDIH Kementerian PANRB masih mencatat peraturan tersebut sebagai berlaku.

Ini menarik.

Karena artinya pemerintah Indonesia sudah sejak 2012 memiliki pedoman mengenai pemanfaatan media sosial oleh instansi pemerintah.

Memang zaman berubah.

Instagram berkembang.

Facebook, X, TikTok dan berbagai platform lain berubah.

Tetapi prinsip mengenai bagaimana pemerintah memanfaatkan media sosial tetap relevan untuk dibahas.

Media Sosial Pemerintah Bukan Sekadar Tempat Upload Foto

Inilah bagian yang sering terlupakan.

Media sosial pemerintah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tempat mengunggah:

  • foto rapat;
  • foto apel;
  • foto kunjungan;
  • foto pejabat;
  • foto penyerahan bantuan;
  • foto kegiatan seremonial.

Kalau hanya seperti itu, media sosial pemerintah tidak jauh berbeda dengan:

album foto digital pemerintah.

Padahal fungsi komunikasi publik jauh lebih luas.

Pemerintah perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dan masyarakat juga perlu memiliki akses untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah.

Regulasi tentang pemanfaatan media sosial instansi pemerintah berada dalam kerangka komunikasi publik tersebut. PermenPANRB No. 83 Tahun 2012 secara khusus menjadi pedoman pemanfaatan media sosial oleh instansi pemerintah.

Lalu Bagaimana dengan UU Keterbukaan Informasi Publik?

Di sinilah landasan hukumnya menjadi lebih kuat.

Ada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU tersebut masih menjadi salah satu dasar penting dalam hubungan pemerintah dengan masyarakat mengenai informasi publik. JDIH Kemendesa juga mencantumkan UU No. 14 Tahun 2008 sebagai dasar hukum pengelolaan informasi publik.

Dalam Pasal 7, badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.

Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang:

akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Yang sangat menarik adalah ketentuan bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

UU tersebut juga menyebut badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik untuk memenuhi kewajibannya.

Nah!

Di sinilah diskusinya menjadi menarik.

Apakah “Tidak Bisa Tag” Berarti Melanggar UU KIP?

Belum tentu.

Ini penting.

Jangan sampai artikel berubah menjadi kesimpulan hukum yang terlalu jauh.

UU Keterbukaan Informasi Publik tidak mengatakan secara spesifik:

“Setiap akun Instagram pemerintah wajib mengizinkan masyarakat melakukan mention.”

Tidak ada ketentuan seperti itu yang saya temukan.

Jadi, tidak bisa tag @jambekecamatan bukan otomatis pelanggaran UU KIP.

Namun UU KIP memberikan prinsip yang lebih luas:

informasi publik harus dapat dikelola dan diakses dengan mudah.

Artinya, ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai salah satu kanal komunikasi publik, pengelolaan kanal tersebut idealnya tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan, aksesibilitas dan pelayanan informasi.

Jadi yang perlu dipertanyakan bukan:

“Apakah pemerintah wajib menerima tag saya?”

Melainkan:

“Apakah pemerintah menyediakan kanal komunikasi publik yang mudah diakses dan jelas mekanismenya?”

Ini pertanyaan yang jauh lebih tepat.

Bagaimana dengan Pelayanan Publik?

Ada lagi:

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU ini masih berstatus berlaku dalam JDIHN.

Dalam konsiderannya ditegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

UU tersebut juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Maka media sosial pemerintah dapat dipandang sebagai salah satu bagian dari ekosistem komunikasi dan pelayanan informasi—meskipun Instagram itu sendiri bukan otomatis pengganti kanal pengaduan resmi.

Ini perbedaan yang penting.

Jangan Samakan Instagram dengan Kanal Pengaduan Resmi

Misalnya warga melakukan:

@jambekecamatan

di sebuah postingan.

Itu tidak otomatis berarti:

pengaduan resmi sudah masuk ke sistem pemerintah.

Bisa saja Instagram hanya berfungsi sebagai media komunikasi.

Untuk pengaduan resmi, pemerintah daerah dapat memiliki kanal lain.

Karena itu pemerintah sebaiknya menjelaskan:

“Untuk pengaduan resmi masyarakat, silakan gunakan kanal X.”

Ini justru sangat membantu.

Masalah muncul ketika masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana.

Kalau Instagram tidak dapat di-tag, website tidak aktif, nomor WhatsApp tidak jelas, kanal pengaduan tidak diketahui, masyarakat akhirnya bingung.

Kemendes Juga Sudah Mengatur Sistem Informasi Desa

Nah, apakah Kemendes mempunyai regulasi yang relevan?

Ada.

Yang terbaru adalah:

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa.

Peraturan ini ditetapkan 28 November 2025 dan berlaku sejak 4 Desember 2025. JDIH Kemendesa PDT mencatatnya sebagai peraturan yang berlaku.

Yang menarik, konsideran Permendesa tersebut menyebut kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang:

  • transparan;
  • partisipatif;
  • akuntabel;
  • efektif.

Regulasi tersebut juga menekankan pengelolaan data dan informasi desa yang terintegrasi dan mudah diakses.

Nah, kata-kata ini menarik:

transparan

partisipatif

mudah diakses

Tiga kata yang sangat relevan dengan diskusi tentang komunikasi digital pemerintah.

Kemendes Tidak Mengatur Tombol “Tag”

Tetapi lagi-lagi harus hati-hati.

Permendesa PDT No. 13 Tahun 2025 bukan peraturan yang secara khusus mengatur Instagram.

Tidak ada ketentuan sederhana seperti:

“Akun Instagram pemerintah desa wajib dapat di-tag.”

Tidak ada.

Yang diatur adalah sistem informasi desa dan tata kelola informasi dalam konteks yang lebih luas.

Karena itu, tidak tepat kalau kita mengatakan:

“Karena @jambekecamatan tidak bisa di-tag, berarti melanggar Permendesa.”

Kesimpulan seperti itu terlalu jauh.

Yang lebih tepat:

Semangat regulasi tentang sistem informasi desa mendorong tata kelola informasi yang transparan, partisipatif, terintegrasi dan mudah diakses.

Itulah kerangka yang dapat digunakan untuk menilai kualitas komunikasi digital pemerintah.

Bahkan Kemendes Memiliki Regulasi Komunikasi Publik

Tidak berhenti di situ.

Kemendes PDT juga mempunyai:

Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Peraturan tersebut ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 31 Juli 2025.

Artinya, pemerintah sendiri semakin serius mengatur komunikasi publik.

Dan ini logis.

Karena komunikasi pemerintah sekarang tidak hanya melalui:

  • surat;
  • baliho;
  • papan pengumuman;
  • konferensi pers;
  • televisi;
  • koran.

Tetapi juga:

website, media sosial dan kanal digital lainnya.

Kementerian Komdigi Juga Punya Kerangka Komunikasi Pemerintah

Dari sisi kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terdapat pula regulasi mengenai hubungan masyarakat pemerintah.

Salah satunya adalah:

Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kerja sama layanan informasi dan pengembangan profesi humas.

Lebih menarik lagi, regulasi tersebut menyebut fungsi pengelolaan informasi yang meliputi:

pengumpulan data, pengolahan data dan penyebaran informasi strategis, termasuk komunikasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dan sebaliknya.

Ada satu frasa yang menurut saya sangat penting:

“dan sebaliknya.”

Artinya komunikasi bukan hanya:

pemerintah → masyarakat.

Tetapi juga:

masyarakat → pemerintah.

Inilah semangat komunikasi publik yang seharusnya diterjemahkan ke era media sosial.

Bagaimana Kalau Akun Pemerintah Membatasi Mention?

Sekarang kembali ke pertanyaan awal.

Apakah boleh?

Secara teknis, Instagram memang menyediakan pengaturan pembatasan mention dan tag.

Secara administratif, pemerintah juga mempunyai alasan untuk melakukan moderasi.

Misalnya:

  • spam;
  • bot;
  • akun palsu;
  • penipuan;
  • ujaran kebencian;
  • konten ilegal;
  • serangan terhadap individu;
  • atau aktivitas yang mengganggu keamanan akun.

Jadi pembatasan tidak otomatis salah.

Tetapi ada pertanyaan lanjutan:

Apakah pembatasan tersebut mempunyai alasan yang jelas?

Dan:

Apakah masyarakat masih mempunyai kanal komunikasi lain yang mudah diakses?

Kalau jawabannya iya, persoalan menjadi jauh lebih sederhana.

Yang Menjadi Masalah Bukan “Tag”-nya

Menurut Darustation, justru ini inti persoalannya.

Bukan soal tag.

Bukan soal tanda @.

Bukan soal apakah seorang warga bisa menyebut nama akun kecamatan.

Persoalannya adalah:

Apakah pemerintah menyediakan ruang komunikasi yang mudah, jelas, terbuka dan dapat diakses masyarakat?

Kalau Instagram dibatasi, tidak masalah.

Asalkan ada kanal lain.

Misalnya:

  • website resmi;
  • WhatsApp layanan;
  • email;
  • SP4N-LAPOR!;
  • PPID;
  • nomor pengaduan;
  • kantor pelayanan;
  • atau kanal resmi lainnya.

Yang penting masyarakat tahu:

“Kalau bukan lewat Instagram, saya harus menyampaikan informasi ke mana?”

Jangan Sampai Pemerintah Hanya Aktif Saat Ada Kamera

Ini bagian yang sedikit menggigit.

Jangan sampai pemerintah sangat aktif ketika:

ada kegiatan → foto → posting.

Tetapi ketika masyarakat bertanya:

diam.

Ketika warga memberikan informasi:

tidak jelas ke mana harus disampaikan.

Ketika ada kritik:

akun dibatasi.

Kalau sampai terjadi seperti itu, media sosial pemerintah kehilangan sebagian fungsi komunikasinya.

Media sosial bukan sekadar:

“lihat kami bekerja.”

Tetapi juga:

“beri tahu kami apa yang terjadi di masyarakat.”

Pemerintah Tidak Harus Membuka Pintu Lebar-lebar

Darustation juga tidak mengatakan pemerintah harus membuka semua komentar dan mention tanpa batas.

Tidak.

Pemerintah tetap membutuhkan moderasi.

Tetapi moderasi harus dibedakan dengan menutup komunikasi.

Contohnya:

Spam → hapus.

Penipuan → blokir.

Ujaran kebencian → moderasi.

Ancaman → tindak sesuai ketentuan.

Tetapi:

kritik yang sopan → dengarkan.

pertanyaan → jawab atau arahkan.

informasi warga → verifikasi.

keluhan → arahkan ke kanal resmi.

Ini jauh lebih sehat.

Kalau @jambekecamatan Tidak Bisa Di-tag, Apa yang Harus Dilakukan?

Daripada langsung menuduh, warga dapat melakukan langkah sederhana.

Pertama

Coba mention menggunakan akun lain.

Kalau akun lain bisa, tetapi akun tertentu tidak bisa, kemungkinan persoalannya berbeda.

Kedua

Periksa apakah username @jambekecamatan benar.

Ketiga

Coba melalui aplikasi Instagram yang diperbarui.

Keempat

Tanyakan langsung kepada admin:

“Apakah akun @jambekecamatan membatasi mention/tag dari akun masyarakat?”

Kelima

Jika memang dibatasi, tanyakan:

“Untuk menyampaikan informasi atau pengaduan masyarakat, kanal resmi apa yang dapat digunakan?”

Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada langsung mengatakan:

“Pemerintah anti-kritik.”

Kesimpulan Regulasi

Setelah melihat beberapa regulasi resmi, kesimpulannya cukup jelas.

  1. Ada regulasi tentang media sosial pemerintah

PermenPANRB No. 83 Tahun 2012 mengatur Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah dan tercatat berlaku di JDIH Kementerian PANRB.

  1. Ada kewajiban keterbukaan informasi

UU No. 14 Tahun 2008 mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik dan membangun sistem informasi yang dikelola dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah.

  1. Ada prinsip pelayanan publik

UU No. 25 Tahun 2009 menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik dan menekankan kewajiban negara melayani masyarakat.

  1. Ada regulasi Sistem Informasi Desa

Permendesa PDT No. 13 Tahun 2025 menekankan tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel serta informasi yang terintegrasi dan mudah diakses.

  1. Ada regulasi komunikasi publik Kemendes

Permendesa PDT No. 9 Tahun 2025 mengatur pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kemendes PDT.

  1. Ada kerangka komunikasi pemerintah dari Komdigi

Permenkominfo No. 35 Tahun 2014 mengatur koordinasi hubungan masyarakat pemerintah dan fungsi pengelolaan serta penyebaran informasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan.

Tetapi…

Belum ditemukan ketentuan yang secara spesifik mewajibkan akun Instagram pemerintah untuk mengizinkan semua orang melakukan tag atau mention.

Dan ini justru harus dikatakan secara jujur.

Jadi, Apakah @jambekecamatan Melanggar Regulasi?

Belum bisa dikatakan.

Tidak bisa tag bukan otomatis pelanggaran hukum.

Namun apabila akun tersebut memang merupakan kanal komunikasi resmi pemerintah, maka pengelolaannya tetap layak dilihat dalam konteks yang lebih luas:

keterbukaan informasi, komunikasi publik, pelayanan publik, transparansi dan aksesibilitas informasi.

Dengan kata lain:

Tidak ada aturan khusus yang memaksa @jambekecamatan harus menerima semua tag. Tetapi ada banyak prinsip regulasi yang mendorong pemerintah agar komunikasi dan informasi publik dapat diakses masyarakat secara baik, jelas dan mudah.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Pertanyaan Darustation kepada Pemerintah Kecamatan Jambe

Maka Darustation tidak sedang memvonis.

Darustation sedang bertanya.

  1. Apakah akun @jambekecamatan merupakan akun resmi Pemerintah Kecamatan Jambe?
  2. Apakah akun tersebut membatasi mention/tag dari masyarakat?
  3. Jika iya, apa alasan pembatasan tersebut?
  4. Apakah pembatasan berlaku untuk semua akun atau akun tertentu?
  5. Jika Instagram bukan kanal pengaduan, apakah tersedia kanal resmi lain yang mudah diakses masyarakat?
  6. Siapa yang bertanggung jawab mengelola komunikasi digital @jambekecamatan?
  7. Apakah terdapat SOP pengelolaan media sosial Kecamatan Jambe?

Nah!

Pertanyaan nomor 7 ini menarik.

Karena kalau sebuah akun pemerintah sudah digunakan sebagai media komunikasi publik, sangat wajar jika masyarakat bertanya:

Apakah adminnya bekerja berdasarkan SOP atau sekadar mengelola Instagram seperti akun pribadi?

Jangan Sampai Pemerintah Punya Media Sosial, Tapi Tidak Punya Strategi Komunikasi

Ini yang perlu direnungkan.

Membuat akun Instagram itu mudah.

Mengunggah foto juga mudah.

Membuat caption juga mudah.

Tetapi mengelola komunikasi publik?

Itu pekerjaan yang berbeda.

Ada tanggung jawab.

Ada etika.

Ada keterbukaan.

Ada pelayanan.

Ada dokumentasi.

Ada pengelolaan komentar.

Ada mekanisme pengaduan.

Dan yang paling penting:

Ada masyarakat di ujung layar.

Mereka bukan sekadar angka follower.

Mereka adalah warga.

Sebuah Tanda “@” dan Pelajaran tentang Pemerintahan Digital

Akhirnya kembali ke awal.

Sebuah tanda:

@

Kelihatannya kecil.

Tetapi dari tanda kecil itu kita bisa bertanya tentang sesuatu yang jauh lebih besar:

Seberapa terbuka komunikasi pemerintah dengan masyarakat?

Tidak perlu langsung menuduh.

Tidak perlu langsung menyalahkan.

Tetapi jangan pula takut bertanya.

Karena pemerintah yang baik bukan pemerintah yang tidak pernah mendapatkan kritik.

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mempunyai mekanisme untuk mendengar, menjawab, memverifikasi dan memperbaiki.

Dan kalau Instagram bukan tempatnya?

Tidak masalah.

Tunjukkan tempatnya.

Kalau warga tidak boleh tag?

Tidak masalah.

Jelaskan alasannya.

Kalau ada kanal pengaduan resmi?

Berikan informasinya.

Karena masyarakat sebenarnya tidak menuntut sesuatu yang berlebihan.

Mereka hanya ingin tahu:

“Kalau kami ingin berbicara dengan pemerintah, pintunya ada di mana?”

Jangan sampai pemerintah sudah memasuki era digital, tetapi pola komunikasinya masih satu arah.

Jangan sampai akun Instagram pemerintah berubah menjadi etalase kegiatan, sementara masyarakat tetap mencari-cari pintu untuk menyampaikan suara.

Karena pada akhirnya:

Pemerintahan digital bukan sekadar punya Instagram.

Pemerintahan digital adalah ketika teknologi membuat pemerintah lebih dekat, lebih mudah diakses, lebih transparan dan lebih responsif terhadap masyarakat.

Dan untuk @jambekecamatan, pertanyaannya masih sederhana:

Kalau warga tidak bisa men-tag, lalu warga harus bicara lewat mana?

Darustation — Bersama Kita Bisa.

Sumber Regulasi dan Rujukan

  • PermenPANRB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah — JDIH Kementerian PANRB.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — JDIH Kemendesa/JDIHN; khususnya prinsip kewajiban badan publik menyediakan informasi dan membangun sistem informasi yang mudah diakses.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — JDIHN.
  • Permendesa PDT No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa — JDIH Kemendesa PDT.
  • Permendesa PDT No. 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kemendesa PDT — JDIH Kemendesa PDT.
  • Permendesa PDT No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendesa PDT — JDIH Kemendesa PDT.
  • Permenkominfo No. 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat — JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai salah satu landasan pengembangan pemerintahan digital.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan