Lingkungan

Truk Sampah Masuk Perumahan Kabupaten Tangerang: Sampah Dibayar, Diangkut, Lalu Dibuang ke Mana?

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Pagi hari.

Di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Tangerang, aktivitas berjalan seperti biasa. Warga berangkat bekerja, anak-anak berangkat sekolah, pedagang mulai membuka lapak, sementara dari beberapa rumah terlihat kantong-kantong sampah dikeluarkan ke depan rumah.

Isinya?

Campur.

Sisa makanan bercampur plastik. Botol minuman bercampur kardus. Popok bercampur sampah dapur. Bahkan terkadang barang elektronik kecil, pecahan kaca, dan berbagai jenis sampah lainnya masuk ke dalam satu kantong.

Tidak lama kemudian terdengar suara kendaraan.

Truk sampah masuk ke kawasan perumahan.

Sampah dari rumah-rumah dikumpulkan, dinaikkan ke truk, kemudian kendaraan tersebut meninggalkan kawasan perumahan.

Selesai?

Bagi warga, mungkin iya.

Rumah kembali bersih. Jalan tidak dipenuhi kantong sampah. Bau berkurang.

Tetapi bagi pemerintah dan pengelola sistem persampahan, sebenarnya persoalan baru saja dimulai.

Sebab ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Sampah yang sudah diangkut itu sebenarnya dibawa ke mana, berapa biaya pengangkutannya, siapa yang membayar, dan apakah sampah tersebut sudah dipilah?

Inilah yang menurut Darustation menarik untuk dibicarakan.

Karena persoalan sampah bukan hanya soal “sampah sudah diangkut.”

Persoalannya adalah apa yang terjadi setelah sampah diangkut.

Truk datang, warga bayar, lalu selesai?

Selama bertahun-tahun, pola pengelolaan sampah di banyak kawasan perumahan relatif sederhana.

Warga menghasilkan sampah.

Pengurus lingkungan mengumpulkan.

Truk datang.

Sampah diangkut.

Warga membayar iuran.

Selesai.

Tetapi sistem seperti ini sebenarnya menyimpan banyak pertanyaan.

Apalagi ketika Kabupaten Tangerang sekarang sedang mendorong perubahan besar dalam pengelolaan sampah, termasuk rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di TPA Jatiwaringin.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyebut volume sampah yang tersedia mencapai sekitar 2.700 ton per hari, sementara kebutuhan minimal untuk mendukung PSEL disebut sekitar 1.000 ton per hari. Pemerintah juga menyiapkan lahan sekitar 6,5 hektare di kawasan TPA Jatiwaringin.

Angkanya besar sekali.

Bayangkan.

2.700 ton sampah setiap hari.

Kalau sampah dari rumah kita ikut masuk dalam angka tersebut, berarti setiap kantong sampah yang kita buang sebenarnya adalah bagian kecil dari persoalan besar Kabupaten Tangerang.

Karena itu, menurut Darustation, sudah waktunya masyarakat tidak hanya bertanya:

“Truk sampahnya datang atau tidak?”

Tetapi juga:

“Sistem pengelolaan sampahnya seperti apa?”

Retribusi sampah: sebenarnya warga membayar apa?

Ini bagian yang sering membingungkan masyarakat.

Ketika warga membayar iuran sampah Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp20 ribu, Rp30 ribu atau bahkan lebih setiap bulan, apa sebenarnya yang dibayar?

Apakah hanya untuk mengambil sampah dari depan rumah?

Apakah termasuk biaya membawa sampah ke TPS?

Apakah termasuk biaya pengangkutan dari TPS menuju TPA?

Apakah termasuk biaya pengolahan?

Atau semuanya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Kabupaten Tangerang telah melakukan penyesuaian regulasi retribusi daerah pada 2026.

DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah menyetujui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari 2026.

Media lokal kemudian memberitakan adanya penyesuaian tarif retribusi persampahan.

Salah satu pemberitaan Tangerang Ekspres menyebut rumah tangga dengan daya listrik 900–2.200 VA dikenakan tarif Rp15.000 per bulan, sedangkan rumah tangga 3.500–5.500 VA disebut Rp25.000 per bulan.

Artinya, urusan sampah sudah bukan sekadar urusan “uang kas RT”.

Ada aspek pelayanan publik dan retribusi daerah di dalamnya.

Maka wajar kalau masyarakat mulai bertanya:

Kalau kami membayar retribusi atau iuran sampah, pelayanan apa yang menjadi hak kami?

Rp15 ribu terlihat kecil. Tetapi kalau dikalikan ribuan rumah?

Mari kita gunakan simulasi sederhana.

Bukan untuk mengatakan bahwa semua kawasan perumahan memiliki tarif yang sama.

Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa semua uang tersebut menjadi pendapatan pemerintah.

Ini hanya ilustrasi untuk memahami skalanya.

Misalnya sebuah kawasan memiliki 1.000 rumah dan setiap rumah membayar Rp15.000 per bulan.

Maka:

1.000 × Rp15.000 = Rp15 juta per bulan.

Dalam satu tahun:

Rp15 juta × 12 = Rp180 juta.

Kalau jumlah rumah 5.000?

5.000 × Rp15.000 = Rp75 juta per bulan.

Dalam setahun:

Rp900 juta.

Kalau 10.000 rumah?

Rp1,8 miliar per tahun.

Sekali lagi, ini simulasi, bukan angka penerimaan suatu kawasan tertentu.

Tetapi simulasi ini menunjukkan satu hal:

Sampah adalah persoalan pelayanan publik yang mempunyai nilai ekonomi cukup besar.

Karena itu, transparansi menjadi penting.

Yang lebih menarik: siapa sebenarnya pengangkutnya?

Di lapangan, masyarakat bisa melihat truk sampah masuk ke perumahan.

Tetapi belum tentu masyarakat tahu:

  • siapa pemilik armada,
  • siapa yang membayar operasionalnya,
  • berapa biaya per perjalanan,
  • siapa yang mengawasi,
  • sampah dibawa ke TPS mana,
  • sampah dari TPS dibawa ke TPA mana,
  • berapa ritase setiap hari,
  • dan bagaimana pencatatannya.

Padahal, pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri menyatakan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi dan dalam rencana PSEL juga disiapkan kerja sama pengangkutan dengan pihak ketiga.

Di sinilah menurut Darustation diperlukan sistem yang sederhana tetapi transparan.

Misalnya setiap kawasan perumahan memiliki informasi:

Jumlah rumah: 2.500 KK
Tarif per rumah: Rp15.000/bulan
Total iuran/retribusi: Rp37,5 juta/bulan
Frekuensi pengangkutan: misalnya 30 ritase/bulan
Tujuan akhir: TPS/TPA tertentu
Pengangkut: pemerintah/pihak ketiga
Status sampah: tercampur/terpilah
Biaya pengangkutan: sekian
Biaya pengolahan: sekian

Warga tidak perlu mengetahui seluruh detail akuntansi pemerintah.

Tetapi setidaknya masyarakat perlu tahu:

uang yang dibayar untuk pelayanan apa dan sampahnya berakhir di mana.

Ada kasus yang menarik di Telaga Bestari

Persoalan ini bukan sekadar teori.

Pada April 2026, Potret Tangerang memberitakan kasus di TPS 3R Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa.

Menurut laporan tersebut, pengelola TPS 3R mengaku harus membayar Rp500.000 untuk sekali pengangkutan menggunakan dump truck menuju TPA Jatiwaringin.

Pengelola menyebut dalam satu bulan terdapat 33 ritase sehingga biaya angkut mencapai sekitar Rp16,5 juta.

Pengelola juga disebut menarik biaya dari masyarakat, antara lain Rp15.000–Rp30.000 per bulan untuk rumah hunian dan Rp20.000–Rp50.000 untuk ruko atau tempat usaha.

Nah, di sinilah kita harus berhati-hati.

Darustation tidak mengatakan bahwa tarif tersebut pasti melanggar aturan.

Judul pemberitaan media tersebut memang menggunakan kata “diduga”.

Artinya, informasi itu harus ditempatkan sebagai laporan media yang masih membutuhkan klarifikasi resmi, bukan langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Tetapi justru kasus tersebut menarik karena memperlihatkan bagaimana kompleksnya rantai biaya persampahan.

Ada TPS 3R.

Ada pekerja.

Ada kendaraan.

Ada biaya pengangkutan.

Ada TPA.

Ada warga yang membayar.

Ada pemerintah yang memiliki kewenangan.

Dan ada pertanyaan besar:

Siapa membayar siapa?

Jangan sampai warga membayar berkali-kali

Ini yang harus diperjelas.

Bayangkan warga membayar iuran sampah kepada pengurus lingkungan.

Kemudian pengurus membayar pengangkut.

Pengangkut membawa sampah ke TPS.

Pengelola TPS membutuhkan biaya lagi.

Kemudian sampah dari TPS dibawa ke TPA.

Ada biaya pengangkutan lagi.

Kalau seluruh rantai tersebut tidak dijelaskan, masyarakat akan sulit memahami:

“Saya sebenarnya membayar pelayanan yang mana?”

Bukan berarti semua pungutan tersebut salah.

Tidak.

Pengelolaan sampah memang membutuhkan biaya.

Truk membutuhkan bahan bakar.

Sopir harus dibayar.

Pekerja harus mendapatkan upah.

TPS membutuhkan fasilitas.

Sampah membutuhkan pengolahan.

TPA membutuhkan pengelolaan.

Semua itu membutuhkan uang.

Justru karena membutuhkan uang, maka sistemnya harus semakin transparan.

Persoalan terbesar bukan hanya tarif, tetapi sampah tercampur

Ada persoalan yang menurut Darustation jauh lebih penting.

Pemilahan sampah dari rumah.

Selama sampah rumah tangga semuanya dicampur, maka truk hanya menjadi alat untuk memindahkan masalah.

Hari ini sampah berada di depan rumah.

Besok berada di TPS.

Kemudian berpindah lagi ke TPA.

Begitu seterusnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri sedang mendorong pemilahan sampah sebagai bagian dari persiapan PSEL dan pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Ini masuk akal.

Sampah organik berbeda dengan plastik.

Kardus berbeda dengan popok.

Botol berbeda dengan sisa makanan.

Sampah yang memiliki nilai ekonomi seharusnya tidak semuanya berakhir sebagai beban TPA.

TPA Jatiwaringin sudah memberikan peringatan

Kita tidak boleh melupakan apa yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

Pada 2026, TPA tersebut mengalami kebakaran yang penanganannya berlangsung berhari-hari. Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian menyatakan api telah padam secara menyeluruh setelah penanganan dan investigasi berbagai pihak.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran.

Sampah yang terus bertambah tetapi hanya ditumpuk di tempat pembuangan akhir bukanlah solusi jangka panjang.

Bahkan pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar area TPA Jatiwaringin telah terisi dan membutuhkan penataan. Pada 2025, pemerintah menyebut dari 33 hektare luas TPA, sekitar 28 hektare telah terisi dengan metode open dumping.

Maka ketika pemerintah berbicara tentang PSEL, pemilahan, TPS 3R, bank sampah dan pengurangan sampah dari sumbernya, masyarakat seharusnya mendukung.

Tetapi dukungan masyarakat juga harus disertai transparansi.

Jangan hanya mengejar “sampah hilang dari depan rumah”

Ini penyakit klasik dalam pengelolaan sampah.

Yang penting rumah saya bersih.

Yang penting jalan depan rumah tidak bau.

Yang penting truk datang.

Yang penting sampah hilang.

Tetapi sebenarnya sampah tidak pernah hilang.

Sampah hanya berpindah tempat.

Dari rumah ke TPS.

Dari TPS ke truk.

Dari truk ke TPA.

Kalau kemudian diolah menjadi energi, bagus.

Kalau dipilah dan didaur ulang, lebih bagus.

Tetapi kalau hanya ditumpuk?

Masalahnya hanya berpindah dari halaman rumah ke lingkungan yang jauh dari rumah kita.

Karena itu, menurut Darustation, konsep “sampah selesai ketika diangkut” harus ditinggalkan.

Sampah baru bisa disebut dikelola ketika ada proses setelah pengangkutan.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Darustation melihat ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan.

  1. Informasi tarif harus jelas

Warga harus mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan merupakan retribusi resmi, iuran lingkungan, biaya jasa pengangkutan, atau kombinasi tertentu.

  1. Pengangkutan harus tercatat

Jumlah ritase truk, tujuan pengangkutan dan jenis armada idealnya dapat dicatat.

  1. Pengelola perumahan harus terbuka

Jika warga membayar iuran sampah melalui pengelola perumahan atau RT/RW, maka pengguna layanan berhak mendapatkan informasi dasar mengenai penggunaan dana tersebut.

  1. Sampah harus mulai dipilah dari rumah

Minimal:

organik – anorganik – residu.

Tidak harus langsung sempurna.

Yang penting dimulai.

  1. TPS 3R jangan hanya menjadi tempat transit

TPS 3R harus benar-benar menjalankan prinsip reduce, reuse, recycle.

Jangan sampai namanya TPS 3R, tetapi praktiknya hanya menjadi tempat menumpuk sampah sebelum dikirim ke TPA.

  1. Pemerintah harus membuka data pelayanan

Masyarakat tidak membutuhkan data yang rumit.

Cukup data sederhana:

berapa sampah masuk, berapa diangkut, berapa dipilah, berapa diolah, dan berapa yang akhirnya masuk TPA.

Pertanyaan Darustation untuk Kabupaten Tangerang

Kalau boleh bertanya secara terbuka kepada pemerintah daerah, DLHK, pengelola perumahan, RT/RW dan pihak terkait, Darustation memiliki beberapa pertanyaan:

Pertama, berapa sebenarnya biaya rata-rata mengangkut sampah dari satu rumah sampai ke TPS?

Kedua, berapa biaya dari TPS sampai ke TPA Jatiwaringin?

Ketiga, berapa jumlah rumah tangga yang membayar retribusi sampah?

Keempat, berapa total penerimaan retribusi persampahan Kabupaten Tangerang?

Kelima, berapa biaya operasional pengangkutan sampah?

Keenam, berapa banyak sampah yang dipilah sebelum masuk TPA?

Ketujuh, berapa persen sampah yang berhasil didaur ulang?

Kedelapan, berapa banyak sampah yang setiap hari benar-benar masuk TPA Jatiwaringin?

Kesembilan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap armada pihak ketiga?

Kesepuluh, ketika PSEL berjalan nanti, apakah masyarakat akan mendapatkan informasi terbuka mengenai volume sampah yang masuk dan proses pengolahannya?

Pertanyaan tersebut bukan berarti pemerintah tidak bekerja.

Justru sebaliknya.

Semakin besar program pemerintah, semakin penting keterbukaan kepada masyarakat.

Warga juga jangan hanya menuntut

Kritik harus seimbang.

Kalau pemerintah diminta transparan, masyarakat juga harus berubah.

Jangan menuntut lingkungan bersih tetapi membuang sampah sembarangan.

Jangan meminta truk sampah datang setiap hari tetapi semua sampah dicampur.

Jangan mengeluh soal TPA penuh tetapi setiap rumah menghasilkan sampah sebanyak-banyaknya.

Dan jangan menganggap sampah sebagai persoalan pemerintah semata.

Pemerintah memang memiliki tanggung jawab.

Tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab.

Pengelola perumahan juga memiliki tanggung jawab.

RT/RW juga memiliki peran.

Pelaku usaha juga harus ikut bertanggung jawab.

Sampah adalah persoalan bersama.

Darustation: Jangan sampai sampahnya diangkut, transparansinya ikut hilang

Pada akhirnya, persoalan truk sampah yang masuk ke perumahan sebenarnya hanyalah ujung dari persoalan yang jauh lebih besar.

Kita sedang berbicara tentang:

uang, pelayanan publik, lingkungan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, perilaku masyarakat dan masa depan Kabupaten Tangerang.

Truk sampah memang harus datang.

Sampah memang harus diangkut.

Warga memang membutuhkan lingkungan yang bersih.

Dan pemerintah memang harus menyediakan pelayanan persampahan.

Tetapi ada satu prinsip sederhana:

Sampah boleh diangkut. Tetapi pertanggungjawabannya jangan ikut diangkut pergi.

Kalau warga membayar, jelaskan pelayanannya.

Kalau pemerintah memungut retribusi, jelaskan penggunaannya.

Kalau pihak ketiga dilibatkan, jelaskan mekanismenya.

Kalau sampah dibawa ke TPS, jelaskan proses berikutnya.

Kalau sampah dibawa ke TPA, jelaskan berapa volumenya.

Dan kalau suatu hari PSEL benar-benar berjalan, masyarakat harus dapat melihat bahwa sampah yang selama ini dianggap masalah ternyata benar-benar masuk dalam sistem pengelolaan yang lebih modern.

Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukan hanya:

“Truknya sudah datang.”

Ukuran keberhasilannya adalah:

berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi, dipilah, dimanfaatkan, diolah, dan berapa sedikit yang akhirnya harus dibuang.

Dan bagi Darustation, inilah pekerjaan rumah Kabupaten Tangerang.

Bukan sekadar membuat sampah hilang dari pandangan.

Tetapi membuat sampah benar-benar dikelola.

Darust

ation akan terus mengulas persoalan lingkungan, pelayanan publik dan kehidupan masyarakat dari bawah—dari apa yang terlihat di depan mata sampai pertanyaan yang sering luput ditanyakan.

Bersama Kita Bisa.

Sumber dan Referensi

  1. Pemerintah Kabupaten Tangerang – informasi persiapan PSEL dan TPA Jatiwaringin, termasuk volume sampah sekitar 2.700 ton per hari.
  2. Pemerintah Kabupaten Tangerang – informasi penanganan dan kondisi TPA Jatiwaringin.
  3. Pemerintah Kabupaten Tangerang – informasi kondisi TPA Jatiwaringin dan kebutuhan penataan pengelolaan sampah.
  4. DPRD Kabupaten Tangerang – persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2026.
  5. Tangerang Ekspres – pemberitaan penerapan tarif retribusi persampahan Kabupaten Tangerang 2026.
  6. Potret Tangerang – laporan mengenai biaya pengangkutan sampah di TPS 3R Telaga Bestari. Catatan: informasi tersebut merupakan laporan media dan tudingan/dugaan yang tetap memerlukan klarifikasi pihak berwenang.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan