Desa

Kenapa Kepala Desa Khawatir Warganya Mengunggah Kondisi Desa? Antara Transparansi, Kritik, dan Demokrasi Digital

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dengan pemerintah. Jika dahulu keluhan warga hanya disampaikan melalui musyawarah desa, surat, atau rapat RT/RW, kini cukup dengan sebuah foto, video singkat, atau unggahan di Facebook, Instagram, TikTok, maupun WhatsApp, kondisi sebuah desa dapat diketahui ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, media sosial menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Di sisi lain, tidak sedikit pemerintah desa yang merasa kurang nyaman ketika warganya aktif mengunggah kondisi lingkungan, mulai dari jalan rusak, drainase tersumbat, pelayanan publik yang dinilai lambat, hingga dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.

Pertanyaannya, mengapa sebagian kepala desa terlihat khawatir ketika warganya mengunggah kondisi desa? Apakah karena takut dikritik, menjaga nama baik desa, atau ada alasan lain?

Artikel ini mencoba mengulas persoalan tersebut secara objektif berdasarkan prinsip demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Era Digital Mengubah Hubungan Pemerintah dan Warga

Perkembangan teknologi telah melahirkan konsep citizen journalism atau jurnalisme warga. Kini masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi penyampai informasi.

Setiap warga dapat mendokumentasikan kondisi lingkungan di sekitarnya, seperti:

  • Jalan desa yang rusak.
  • Saluran air yang tidak berfungsi.
  • Sampah yang menumpuk.
  • Pelayanan administrasi yang lambat.
  • Kegiatan pembangunan desa.
  • Prestasi masyarakat desa.
  • Kegiatan gotong royong.
  • Potensi wisata desa.

Semua itu dapat dipublikasikan melalui media sosial hanya dalam hitungan detik.

Bagi pemerintah desa yang terbuka terhadap kritik, kondisi ini justru menjadi peluang untuk memperoleh masukan secara cepat. Namun bagi sebagian aparat desa, situasi tersebut dapat dipandang sebagai ancaman terhadap citra pemerintahannya.

Mengapa Sebagian Kepala Desa Merasa Khawatir?

  1. Takut Citra Desa Menjadi Buruk

Alasan paling umum adalah kekhawatiran bahwa masyarakat luar hanya melihat sisi negatif desa.

Misalnya, ketika ada video jalan rusak yang viral, orang dapat beranggapan seluruh wilayah desa rusak, padahal mungkin hanya satu ruas jalan tertentu.

Akibatnya, pemerintah desa merasa nama baik desa ikut tercoreng.

Padahal dalam praktiknya, setiap daerah tentu memiliki tantangan pembangunan masing-masing.

  1. Khawatir Mendapat Teguran dari Pemerintah Daerah

Unggahan warga yang viral sering kali menarik perhatian pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Tidak jarang pemerintah daerah langsung meminta klarifikasi kepada kepala desa mengenai persoalan tersebut.

Situasi seperti ini membuat sebagian kepala desa merasa bahwa unggahan warga dapat memperbesar tekanan administratif terhadap pemerintah desa.

  1. Kritik Dianggap Sebagai Serangan Pribadi

Dalam budaya birokrasi yang masih berkembang, kritik terkadang dianggap sebagai bentuk permusuhan.

Padahal kritik terhadap pelayanan publik berbeda dengan penghinaan terhadap individu.

Seorang kepala desa sejatinya sedang menjalankan fungsi sebagai pejabat publik, sehingga kebijakan dan kinerjanya merupakan bagian dari ruang diskusi masyarakat.

  1. Belum Terbiasa dengan Budaya Transparansi

Transparansi merupakan salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun dalam praktiknya, masih ada pemerintah desa yang merasa bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui terlalu banyak mengenai proses pembangunan maupun penggunaan anggaran.

Padahal justru keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  1. Takut Informasi Menjadi Viral Sebelum Dikonfirmasi

Media sosial bergerak sangat cepat.

Sebuah video berdurasi 30 detik dapat menghasilkan ribuan komentar.

Masalahnya, video tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi.

Karena itu pemerintah desa terkadang berharap warga melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan suatu persoalan.

Kekhawatiran ini cukup beralasan, sebab informasi yang tidak lengkap dapat memicu kesalahpahaman.

  1. Faktor Politik Lokal

Di beberapa desa, dinamika politik pasca pemilihan kepala desa masih terasa.

Kritik dari warga kadang dicurigai sebagai bagian dari persaingan politik.

Akibatnya, setiap unggahan dianggap memiliki motif tertentu, padahal belum tentu demikian.

Padahal Transparansi Adalah Kewajiban Pemerintah

Dalam sistem pemerintahan modern, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Beberapa dasar hukum yang mengaturnya antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, termasuk pemerintah desa, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas:

  • keterbukaan,
  • akuntabilitas,
  • profesionalitas,
  • partisipasi masyarakat,
  • serta kepastian hukum.

Artinya, masyarakat memang memiliki ruang untuk ikut mengawasi pembangunan desa.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan publik wajib dilaksanakan secara transparan, cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar.

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan tetap menghormati hak orang lain.

Kritik Boleh, Fitnah Jangan

Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak benar.

Warga tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum.

Sebelum mengunggah suatu informasi, ada baiknya memperhatikan beberapa prinsip berikut:

  • memastikan fakta yang disampaikan benar;
  • tidak melakukan manipulasi foto atau video;
  • tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;
  • tidak menggunakan kata-kata yang menghina atau menyerang pribadi;
  • memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian kritik akan lebih mudah diterima sebagai bentuk kepedulian, bukan permusuhan.

Contoh Kasus

Bayangkan sebuah desa mengalami kerusakan jalan akibat hujan deras.

Seorang warga mengunggah foto jalan tersebut ke media sosial disertai lokasi dan waktu kejadian.

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.

Alih-alih marah kepada warga, kepala desa justru menjelaskan bahwa jalan tersebut telah diusulkan dalam perubahan anggaran dan mengajak masyarakat bergotong royong melakukan penanganan sementara.

Dalam waktu singkat, persoalan menjadi jelas.

Warga merasa didengar.

Pemerintah desa memperoleh dukungan.

Kepercayaan masyarakat pun meningkat.

Sebaliknya, jika unggahan tersebut dibalas dengan ancaman, intimidasi, atau pelarangan tanpa dasar hukum, maka yang muncul justru spekulasi, ketidakpercayaan, dan konflik yang sebenarnya dapat dihindari.

Media Sosial Sebagai Mitra Pembangunan

Media sosial tidak selalu identik dengan kritik.

Justru media sosial dapat menjadi sarana promosi desa.

Pemerintah desa bersama masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mempublikasikan:

  • keberhasilan pembangunan;
  • produk UMKM;
  • wisata desa;
  • kegiatan PKK;
  • kegiatan Karang Taruna;
  • inovasi pelayanan;
  • ketahanan pangan;
  • budaya lokal;
  • kegiatan gotong royong.

Semakin banyak informasi positif yang dipublikasikan, citra desa akan semakin baik.

Membangun Budaya Dialog

Hubungan pemerintah desa dan masyarakat seharusnya dibangun melalui dialog.

Kritik hendaknya dipandang sebagai bagian dari evaluasi.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyampaikan aspirasi secara santun dan berbasis data.

Budaya saling mendengar jauh lebih bermanfaat daripada budaya saling membungkam.

Demokrasi tidak berhenti setelah pemilihan kepala desa selesai. Demokrasi terus hidup melalui komunikasi, partisipasi, dan pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Penutup

Kepala desa tidak perlu khawatir apabila warganya mengunggah kondisi nyata desa selama informasi tersebut disampaikan secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab. Di era keterbukaan informasi, kritik yang konstruktif merupakan bagian dari proses memperbaiki pelayanan publik, bukan ancaman terhadap kewibawaan pemerintah.

Sebaliknya, warga juga perlu memahami bahwa setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi. Oleh karena itu, setiap unggahan sebaiknya didasarkan pada fakta, menghindari fitnah, tidak memprovokasi, serta memberi ruang bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan.

Desa yang maju bukanlah desa yang bebas dari kritik, melainkan desa yang mampu menjadikan kritik sebagai energi perubahan. Ketika pemerintah desa membuka diri terhadap masukan, dan masyarakat menjalankan haknya secara bertanggung jawab, maka akan lahir pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dipercaya warganya.

Di era digital, kamera telepon genggam tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru kamera itu dapat menjadi saksi perjalanan pembangunan, alat pengawasan sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena pada akhirnya, tujuan kita sama: membangun desa yang lebih baik, lebih terbuka, dan lebih sejahtera bagi seluruh warganya.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  6. Prinsip-prinsip Good Governance dari United Nations Development Programme (UNDP).

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan