Desa

Ketika Kewajiban Warga Ditagih, tetapi Hak Warga Diabaikan

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Warga punya kewajiban. Tetapi warga juga punya hak. Ketika kewajiban terus ditagih, sementara hak atas informasi dan partisipasi diabaikan, di situlah kepercayaan mulai dipertanyakan.

Dalam kehidupan lingkungan, hubungan warga dan Ketua RT seharusnya sederhana: warga menjalankan kewajibannya, pengurus menjalankan pelayanan dan tanggung jawabnya.

Namun dalam praktiknya, hubungan tersebut bisa menjadi rumit ketika warga merasa hanya diminta memenuhi kewajiban, sementara haknya untuk mendapatkan informasi, menyampaikan usulan, dan ikut mengetahui pembangunan lingkungan tidak terpenuhi.

Persoalannya bukan sekadar soal iuran.

Ini soal transparansi dan kepercayaan.

Hak Warga untuk Mengetahui

Warga bukan hanya pembayar iuran.

Warga juga memiliki kepentingan untuk mengetahui berbagai hal yang menyangkut lingkungan tempat tinggalnya, terutama pembangunan jalan, rencana pelebaran jalan, fasilitas umum, serta berbagai keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Jika ada rencana pembangunan jalan, misalnya, warga semestinya mendapatkan informasi dan ruang untuk menyampaikan pendapat.

Apalagi jika terdapat usulan pelebaran jalan yang hanya disampaikan kepada orang-orang tertentu.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa informasi yang menyangkut kepentingan bersama tidak disampaikan secara terbuka kepada warga yang terdampak?

Informasi yang terbuka sejak awal justru dapat mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

Pembangunan APBD adalah Uang Publik

Pembangunan yang dibiayai melalui APBD juga perlu ditempatkan dalam perspektif yang benar.

APBD berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi daerah serta sumber lainnya. Artinya, ketika uang tersebut digunakan untuk membangun jalan atau fasilitas publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Sederhananya:

uang publik digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, informasi mengenai pembangunan semestinya dapat diketahui masyarakat secara wajar.

Misalnya:

Apa yang dibangun? Siapa pelaksananya? Berapa nilai pekerjaannya? Kapan dilaksanakan? Bagaimana pengawasannya? Dan bagaimana jika terjadi kerusakan akibat pekerjaan?

Transparansi bukan berarti menghambat pembangunan.

Sebaliknya, transparansi adalah bagian dari pengawasan agar pembangunan berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana dengan Aset Developer?

Hal lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai proses pengalihan aset developer kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, apabila aset tersebut berkaitan dengan fasilitas lingkungan warga.

Jika Ketua RT menghadiri proses atau pertemuan mengenai hal tersebut, warga tentu wajar ingin mengetahui perkembangannya.

Aset apa yang dialihkan?

Bagaimana statusnya?

Apa manfaatnya bagi warga?

Bagaimana kelanjutannya?

Pertanyaan seperti ini bukan bentuk mencari kesalahan.

Ini adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Ketua RT boleh menjadi perwakilan warga dalam pertemuan. Tetapi setelah itu, informasi yang memang sudah dapat disampaikan seharusnya kembali kepada warga.

Jangan sampai informasi berhenti di pengurus.

Bahkan Grup WhatsApp Pun Menjadi Persoalan

Ada persoalan yang terlihat sederhana, tetapi justru menggambarkan pentingnya akses informasi.

Sejak Ketua RT tersebut menjabat hingga sekarang, saya sudah meminta untuk bergabung ke WhatsApp Group RT.

Namun sampai saat ini belum dipenuhi dan tidak pernah diberikan alasan yang jelas.

Padahal grup tersebut menjadi salah satu media penyampaian informasi lingkungan.

Jika informasi pembangunan, kegiatan warga, pengumuman, maupun berbagai persoalan RT disampaikan melalui grup tersebut, maka warga yang tidak berada di dalam grup berpotensi kehilangan akses terhadap informasi.

Persoalannya bukan sekadar:

“Masuk grup atau tidak?”

Persoalannya adalah:

“Apakah setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengetahui informasi lingkungan?”

Jika WhatsApp Group RT menjadi media utama komunikasi, maka seharusnya tersedia mekanisme yang wajar agar seluruh warga tetap memperoleh informasi.

Ketika Jalan Diperbaiki, tetapi Got Warga Rusak

Persoalan transparansi semakin terasa ketika pembangunan menimbulkan dampak.

Dalam kasus perbaikan jalan, misalnya, setelah pekerjaan berlangsung terdapat kerusakan saluran air kotor atau got warga.

Bagi warga terdampak, ini bukan persoalan kecil.

Air bisa tidak mengalir, muncul genangan, bau, bahkan kerusakan pada lingkungan rumah.

Jika Ketua RT sebelumnya menjadi pihak yang memberikan izin atau persetujuan lingkungan terhadap proyek tersebut, wajar apabila warga berharap Ketua RT hadir ketika masalah terjadi.

Bukan berarti Ketua RT harus memperbaiki got.

Bukan pula berarti Ketua RT menggantikan tanggung jawab kontraktor.

Tetapi setidaknya hadir, melihat, mendengar, mencatat, dan membantu menghubungkan warga dengan pihak pelaksana.

Proyek Selesai, Tanggung Jawab Belum Tentu Selesai

Secara manajemen proyek, selesainya pekerjaan fisik tidak selalu berarti seluruh tanggung jawab selesai.

Masih perlu dilihat adanya proses pemeriksaan, serah terima, dan masa pemeliharaan sesuai kontrak.

Jika kerusakan fasilitas warga memang terbukti berkaitan dengan pekerjaan, maka perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah kontraktor masih memiliki kewajiban memperbaikinya.

Karena itu, persoalannya seharusnya diselesaikan berdasarkan fakta, dokumentasi, kontrak, dan berita acara, bukan saling menyalahkan.

Yang paling penting:

jangan sampai warga yang menanggung sendiri dampak pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat kepada mereka.

Ketika Ketua RT Tidak Hadir

Di sinilah kepemimpinan lingkungan diuji.

Ketika keadaan normal, menjadi Ketua RT mungkin terlihat sederhana.

Tetapi ketika warga menghadapi persoalan, kehadiran pengurus menjadi sangat penting.

Ketua RT tidak harus menjadi kontraktor.

Tidak harus membayar kerusakan.

Namun ketika warga terkena dampak proyek, datang ke lokasi adalah bentuk tanggung jawab sosial.

Sebab warga tidak hanya membutuhkan informasi.

Warga juga membutuhkan pendampingan ketika menghadapi masalah.

Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

Pada akhirnya, warga memang memiliki kewajiban.

Membayar iuran yang telah disepakati, menjaga lingkungan, mengikuti aturan, dan mendukung kegiatan bersama merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat.

Tetapi pengurus juga memiliki tanggung jawab:

memberikan pelayanan, membuka informasi, mendengarkan usulan, dan memperlakukan warga secara adil.

Hak warga bukan alasan untuk menghapus kewajiban.

Sebaliknya, kewajiban warga juga bukan alasan untuk mengabaikan haknya.

Warga menjalankan kewajibannya. Pengurus menjalankan pelayanannya. Informasi dibuka. Usulan didengar. Pembangunan diawasi. Dan ketika masalah muncul, warga tidak ditinggalkan sendirian.

Karena lingkungan yang baik bukan hanya tentang jalan yang bagus.

Lingkungan yang baik adalah ketika warga merasa dihargai, dilibatkan, mendapatkan informasi, dan memiliki tempat untuk menyampaikan suara.

Catatan Darustation

Tulisan ini merupakan catatan kritis mengenai transparansi, partisipasi warga, pembangunan lingkungan, dan hubungan antara hak serta kewajiban masyarakat.

Setiap persoalan perlu diklarifikasi berdasarkan fakta lapangan, dokumen, kontrak, berita acara, dan keterangan pihak terkait.

Sebab pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan hanya menyelesaikan pekerjaan fisik.

Tujuannya adalah menghadirkan manfaat bagi masyarakat secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Darustation.com — Menulis dari lingkungan, melihat dari dekat, dan bertanya untuk kepentingan bersama.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan