Ketika Kekuasaan, Mayoritas dan Anggaran Berhadapan dengan Rakyat
Mohamad Sobari | Darustation
Ada kalimat yang sering kita dengar: “Kita sudah merdeka.”
Benar. Indonesia telah merdeka.
Tetapi kemerdekaan tidak pernah berarti seseorang bebas melakukan apa saja. Begitu pula dengan kekuasaan. Ketika seseorang memperoleh jabatan, kewenangan, dukungan mayoritas, bahkan akses terhadap anggaran, bukan berarti ia memperoleh kebebasan untuk menentukan segala sesuatu tanpa batas.
Justru sebaliknya.
Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tanggung jawab untuk membatasinya.
Di sinilah menariknya membicarakan hubungan antara kemerdekaan, kekuasaan, mayoritas, anggaran, ilmu, agama, hukum dan rakyat.
Karena kekuasaan yang tidak memiliki batas dapat berubah menjadi dominasi. Mayoritas yang tidak menghormati perbedaan dapat berubah menjadi tekanan. Dan anggaran yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah dari alat pembangunan menjadi sumber ketimpangan.
Merdeka Bukan Berarti Bebas Berkuasa
Kemerdekaan memberikan kebebasan kepada manusia untuk hidup, berpendapat dan menentukan pilihan dalam kerangka hukum.
Tetapi kebebasan selalu memiliki tanggung jawab.
Begitu juga kekuasaan.
Seorang pejabat memiliki kewenangan, tetapi bukan berarti memiliki rakyat.
Kepala daerah memiliki kewenangan, tetapi bukan pemilik daerah.
Kepala desa memiliki kewenangan, tetapi bukan pemilik desa.
Ketua RT atau RW memiliki amanah sosial, tetapi bukan pemilik warga.
Jabatan adalah amanah, bukan kepemilikan.
Karena itu, orang yang memperoleh kekuasaan seharusnya tidak bertanya:
“Apa yang bisa saya lakukan dengan kekuasaan ini?”
Tetapi:
“Apa yang harus saya lakukan dengan amanah ini?”
Perbedaannya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar.
Yang pertama berorientasi pada kekuasaan.
Yang kedua berorientasi pada pelayanan.
Ketika Mayoritas Menjadi Kekuasaan
Demokrasi memberikan ruang kepada mayoritas.
Suara terbanyak menjadi salah satu mekanisme untuk menentukan keputusan.
Namun mayoritas bukan berarti selalu benar.
Mayoritas adalah mandat untuk memimpin, bukan lisensi untuk menguasai.
Jika suatu keputusan didukung mayoritas, kelompok yang berbeda pendapat tetap harus dihormati.
Sebab demokrasi tidak hanya diuji ketika mayoritas mendapatkan kemenangan.
Demokrasi justru diuji ketika mayoritas memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib kelompok yang lebih kecil.
Apakah yang berbeda tetap boleh berbicara?
Apakah kritik tetap didengar?
Apakah hak minoritas tetap dihormati?
Apakah keputusan dibuat melalui proses yang terbuka?
Jika jawabannya ya, maka mayoritas sedang menjalankan demokrasi.
Tetapi jika mayoritas digunakan untuk membungkam, mengucilkan atau menutup ruang dialog, maka kita perlu bertanya:
Apakah yang sedang bekerja benar-benar demokrasi, atau hanya kekuasaan mayoritas?
Ketika Anggaran Ikut Berkuasa
Ada satu kekuatan lain yang sering kali tidak kita lihat sebagai kekuasaan:
anggaran.
Padahal anggaran dapat menentukan banyak hal.
Jalan mana yang dibangun.
Fasilitas mana yang diperbaiki.
Program apa yang dijalankan.
Kelompok masyarakat mana yang mendapat perhatian.
Pelayanan publik seperti apa yang dikembangkan.
Karena itu, pengelolaan anggaran memiliki hubungan yang sangat erat dengan kekuasaan.
Anggaran pemerintah pusat maupun daerah bukan sekadar angka.
Di balik angka terdapat kepentingan masyarakat.
Karena itu, anggaran publik harus dipandang sebagai amanah publik, bukan milik orang atau kelompok yang sedang memegang jabatan.
Semakin besar kewenangan seseorang terhadap anggaran, semakin besar pula tuntutan terhadap:
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum dan pengawasan.
Pertanyaan masyarakat seharusnya bukan hanya:
“Berapa anggarannya?”
Tetapi juga:
“Untuk apa?”
“Siapa yang mendapatkan manfaat?”
“Bagaimana prosesnya?”
“Apakah masyarakat dapat mengetahuinya?”
Kekuasaan, Uang dan Kepentingan Rakyat
Ketika kekuasaan politik bertemu dengan kekuatan keuangan, pengaruhnya menjadi semakin besar.
Karena itu, harus ada keseimbangan.
Tidak boleh semua keputusan hanya bergantung pada siapa yang memegang jabatan.
Tidak boleh pula keputusan hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki sumber daya paling besar.
Kekuasaan membutuhkan hukum sebagai batas.
Membutuhkan ilmu sebagai pertimbangan.
Membutuhkan etika sebagai pengingat.
Membutuhkan agama sebagai sumber nilai moral.
Dan membutuhkan masyarakat sebagai pengawas.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi.
Masyarakat tidak harus mengetahui segala sesuatu yang bersifat rahasia atau dikecualikan menurut hukum. Tetapi untuk informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat, keterbukaan merupakan bagian penting dari pemerintahan yang dapat dipercaya.
Di Mana Orang yang Berilmu?
Pertanyaan berikutnya:
Di mana posisi orang yang berilmu ketika kekuasaan sedang mengambil keputusan?
Seharusnya mereka berada di ruang yang cukup dekat untuk memberikan pertimbangan.
Ahli hukum memberikan perspektif hukum.
Ahli ekonomi memberikan analisis ekonomi.
Akademisi memberikan kajian.
Praktisi memberikan pengalaman.
Tokoh masyarakat memberikan pemahaman sosial.
Dan orang yang memahami agama memberikan pertimbangan mengenai amanah, keadilan, kejujuran, moral dan adab.
Sebab sebuah kebijakan tidak cukup hanya dinilai dari apakah kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.
Kita juga harus bertanya:
Apakah benar?
Apakah adil?
Apakah bermanfaat?
Apakah sesuai aturan?
Apakah prosesnya memiliki etika?
Ilmu Jangan Dijadikan Pembenaran
Namun ada satu hal yang juga harus dijaga.
Orang berilmu jangan hanya dijadikan pelengkap kekuasaan.
Jangan hanya diundang untuk menghadiri rapat.
Jangan hanya diminta memberikan pendapat.
Jangan hanya dicantumkan namanya dalam sebuah forum.
Tetapi ketika pendapatnya berbeda, tidak pernah benar-benar dipertimbangkan.
Jika demikian, ilmu hanya menjadi formalitas.
Padahal kekuasaan membutuhkan orang yang berani berkata:
“Ini benar, lanjutkan.”
Dan juga berani mengatakan:
“Ini kurang tepat, mari diperbaiki.”
Itulah fungsi ilmu yang sebenarnya.
Bukan untuk mencari pembenaran, tetapi untuk mencari kebenaran.
Agama Bukan Stempel Kekuasaan
Begitu pula agama.
Agama seharusnya menjadi sumber nilai dan pengingat moral bagi manusia yang memegang kekuasaan.
Amanah.
Keadilan.
Kejujuran.
Tanggung jawab.
Tidak merugikan orang lain.
Nilai-nilai tersebut sangat penting dalam kehidupan pemerintahan maupun masyarakat.
Namun agama jangan dijadikan sekadar stempel untuk membenarkan setiap keputusan.
Tokoh agama seharusnya memiliki keberanian untuk memberikan nasihat.
Jika keputusan benar, dikuatkan.
Jika terdapat kekurangan, diingatkan.
Jika terjadi ketidakadilan, disampaikan dengan cara yang baik.
Dengan demikian, ilmu agama berfungsi sebagai penjaga moral, bukan alat untuk memperkuat kekuasaan.
Ketika Kekuasaan Turun ke Desa
Persoalan kekuasaan ternyata tidak hanya berada di Jakarta.
Ia juga hadir di desa.
Bahkan di desa, kekuasaan terasa jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Jalan yang rusak dirasakan warga.
Drainase yang bermasalah dirasakan warga.
Pelayanan administrasi dirasakan warga.
Pembangunan dirasakan warga.
Program pemerintah dirasakan warga.
Anggaran desa juga bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintahan desa membutuhkan tata kelola yang baik, keterbukaan, partisipasi dan pengawasan.
Kepala desa bukan pemilik desa.
Perangkat desa bukan pemilik masyarakat.
BPD bukan pemilik desa.
Kelompok mayoritas juga bukan pemilik desa.
Desa adalah ruang hidup bersama yang harus dikelola berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat.
RT/RW di Antara Kekuasaan dan Rakyat
Di tingkat paling bawah, terdapat RT dan RW.
Posisinya unik.
RT/RW berada di antara pemerintahan dan masyarakat.
Mereka menerima informasi dari atas.
Tetapi mereka juga mendengar keluhan dari bawah.
Mereka menjadi penghubung.
Karena itu, RT/RW seharusnya menjadi:
Jembatan, bukan tembok.
Jika pemerintah memiliki program yang baik, RT/RW membantu menjelaskan.
Jika warga memiliki persoalan, RT/RW membantu menyampaikan.
Jika terjadi konflik, RT/RW membantu mempertemukan.
Jika terjadi perbedaan pendapat, RT/RW membantu menciptakan ruang dialog.
RT/RW tidak harus memilih kekuasaan atau rakyat.
Yang harus dipilih adalah:
kebenaran, keadilan, aturan dan kepentingan bersama.
Berpihak kepada Rakyat Bukan Berarti Membenarkan Semua Rakyat
Ini juga penting.
Membela kepentingan warga bukan berarti membenarkan semua tindakan warga.
Jika warga salah, harus diingatkan.
Jika warga melanggar aturan, harus diarahkan.
Jika pemerintah benar, harus didukung.
Jika pemerintah memiliki kekurangan, harus disampaikan.
Dengan demikian, keberpihakan bukan kepada orang.
Keberpihakan adalah kepada:
keadilan.
kebenaran.
kepentingan masyarakat.
dan aturan yang berlaku.
Kekuasaan Harus Memiliki Pagar
Kekuasaan yang sehat membutuhkan batas.
Batas itu dapat datang dari banyak arah.
Hukum membatasi kewenangan.
Ilmu memberikan dasar pertimbangan.
Agama memberikan nilai moral.
Etika menjaga kepantasan.
Adat dan kearifan lokal menjaga hubungan sosial.
Pengawasan mencegah penyalahgunaan.
Dan rakyat memastikan bahwa pemerintah tidak lupa kepada siapa pelayanan diberikan.
Jika semua berjalan bersama, kekuasaan akan lebih sehat.
Tetapi jika semuanya hilang, kekuasaan akan mudah berjalan tanpa kontrol.
Pada Akhirnya, Siapa yang Berkuasa?
Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana.
Tetapi jawabannya penting.
Apakah yang berkuasa adalah pejabat?
Apakah mayoritas?
Apakah uang?
Apakah anggaran?
Apakah kelompok tertentu?
Dalam sistem negara hukum, kekuasaan pemerintahan tidak boleh dipahami sebagai kebebasan pribadi untuk berbuat sesuka hati.
Kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan publik.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan:
“Siapa yang paling berkuasa?”
Tetapi:
“Untuk siapa kekuasaan itu digunakan?”
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, kekuasaan berubah menjadi ambisi.
Jika digunakan untuk kelompok, kekuasaan berubah menjadi dominasi.
Tetapi jika digunakan untuk masyarakat, dibatasi hukum, diterangi ilmu dan dijaga etika—
kekuasaan berubah menjadi pelayanan.

Penutup: Merdeka Bukan Bebas Melakukan Apa Saja
Kemerdekaan adalah kebebasan yang memiliki tanggung jawab.
Mayoritas adalah mandat yang memiliki batas.
Anggaran adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Jabatan adalah kewenangan yang harus digunakan dengan benar.
Ilmu adalah penerang, bukan alat pembenaran.
Agama adalah sumber nilai dan adab, bukan stempel kekuasaan.
RT/RW adalah penghubung, bukan alat kekuasaan.
Dan rakyat bukan sekadar objek yang harus mengikuti.
Maka mungkin kalimat ini layak kita renungkan bersama:
Merdeka bukan berarti bebas berkuasa.
Mayoritas bukan berarti bebas menguasai.
Memegang anggaran bukan berarti memiliki rakyat.
Memiliki jabatan bukan berarti memiliki kebenaran.
Memiliki ilmu bukan berarti boleh merendahkan orang lain.
Memahami agama bukan berarti bebas membenarkan kekuasaan.
Pada akhirnya, semua jabatan akan berakhir.
Mayoritas akan berubah.
Anggaran akan berganti.
Pemimpin akan berganti.
RT dan RW akan berganti.
Tetapi masyarakat tetap mengingat bagaimana sebuah kekuasaan digunakan.
Apakah kekuasaan digunakan untuk melayani?
Atau untuk menguasai?
Apakah kritik didengar?
Atau dianggap sebagai ancaman?
Apakah orang berilmu diberikan ruang?
Atau hanya dicari ketika dibutuhkan?
Apakah agama menjadi sumber nasihat?
Atau sekadar menjadi pembenaran?
Karena itu, kekuasaan yang paling kuat bukanlah kekuasaan yang mampu membuat semua orang diam.
Kekuasaan yang kuat adalah kekuasaan yang cukup percaya diri untuk mendengar suara yang berbeda.
Dan pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.
Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik, memperbaiki kekurangan dan tetap menjalankan amanah berdasarkan hukum.
Sebab pada akhirnya:
Kekuasaan akan berpindah.
Jabatan akan berakhir.
Mayoritas akan berubah.
Anggaran akan berganti.
Tetapi jejak dari bagaimana kekuasaan digunakan akan tetap tinggal dalam ingatan masyarakat.
Merdeka bukan bebas melakukan apa saja.
Merdeka adalah kebebasan untuk memilih dan menjalankan yang benar dalam batas hukum, etika, ilmu, agama dan tanggung jawab kepada sesama.
Sumber dan Referensi
Tulisan ini merupakan opini dan refleksi Mohamad Sobari, dengan kerangka pembahasan yang merujuk antara lain pada:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — keterbukaan informasi dan hak masyarakat memperoleh informasi publik.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — kewenangan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Catatan: Artikel ini adalah tulisan opini. Tidak semua tindakan yang dianggap kurang etis, tidak patut, atau tidak demokratis otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta, kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Mohamad Sobari | Darustation
Melihat kekuasaan dari sisi masyarakat—karena kekuasaan tanpa ilmu dapat kehilangan arah, kekuasaan tanpa adab dapat kehilangan batas, dan kekuasaan tanpa rakyat kehilangan makna.
