Pemerintahan

Bapas di Tangerang: Dari Bapas Kelas I Tangerang hingga Bapas Kelas II Ciangir di Desa Taban

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Kalau mendengar kata Bapas, sebagian masyarakat mungkin langsung membayangkan lembaga yang berhubungan dengan orang yang pernah berhadapan dengan hukum.

Tidak salah.

Tetapi kalau berhenti sampai di situ, kita belum memahami apa sebenarnya fungsi Balai Pemasyarakatan.

Di wilayah Tangerang, keberadaan Bapas juga menarik untuk diperhatikan.

Ada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang beralamat di Kota Tangerang.

Kemudian ada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir yang kini menempati gedung baru di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dua nama ini penting dibedakan.

Sebab meskipun sama-sama Bapas, keduanya bukan satu kantor yang sama.

Bapas bukan Lapas

Mari kita mulai dari hal paling mendasar.

Bapas bukan Lapas.

Bapas atau Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis dalam sistem pemasyarakatan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Dengan kata lain, pekerjaan Bapas tidak hanya berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Justru sebagian tugasnya berhubungan langsung dengan kehidupan seseorang di tengah masyarakat.

Bapas Kelas II Ciangir sendiri mencantumkan layanan Litmas, pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai layanan utamanya. Saat ini Bapas Ciangir mencatat lebih dari 1.330 klien aktif dan 29 kecamatan dalam wilayah kerjanya.

Artinya, Bapas mempunyai posisi penting dalam proses reintegrasi sosial.

Lalu bagaimana dengan Bapas Kelas I Tangerang?

Bapas Kelas I Tangerang juga mempunyai tugas pokok yang serupa dalam sistem pemasyarakatan.

Dalam dokumen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapas Kelas I Tangerang disebut menjalankan tugas pendampingan ABH, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Bapas Kelas I Tangerang beralamat di Jl. Mochammad Yamin No. 1, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dokumen tersebut menyebut wilayah kerja Bapas Kelas I Tangerang meliputi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Di sinilah pentingnya memahami pembagian wilayah.

Kota Tangerang bukan Kabupaten Tangerang.

Karena itu, keberadaan Bapas Kelas I Tangerang tidak otomatis berarti semua wilayah Kabupaten Tangerang berada di bawah Bapas tersebut.

Kabupaten Tangerang mempunyai Bapas Kelas II Ciangir yang secara resmi menyatakan melayani wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Bapas Ciangir dan Desa Taban

Nah, bagian ini yang menarik untuk masyarakat Jambe.

Bapas Kelas II Ciangir kini mempunyai gedung permanen di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dalam profil resminya, Bapas Ciangir mencatat perjalanan kelembagaannya mulai dari pendirian pada 2019, pembangunan gedung baru di Desa Taban pada 2025, dan mulai menempati gedung permanen pada Agustus 2026.

Alamat yang tercantum pada situs resmi Bapas Ciangir adalah:

Jl. Raya Pacing, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bagi Desa Taban, tentu ini bukan sekadar tambahan sebuah gedung.

Ada institusi pemerintah yang hadir.

Ada pegawai yang bekerja.

Ada masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan.

Ada klien pemasyarakatan yang menjalani proses pembimbingan.

Dan ada berbagai kegiatan lintas lembaga yang berpotensi bersentuhan dengan masyarakat.

Mengapa Bapas ditempatkan di sini?

Pertanyaan tersebut sebenarnya sangat wajar.

Bukan berarti mempertanyakan dengan prasangka.

Justru masyarakat berhak memahami perkembangan lingkungan tempat tinggalnya.

Sebuah kantor pemerintah dibangun karena ada kebutuhan pelayanan.

Maka logika sederhananya:

kalau fasilitas publik dibangun, pelayanan publiknya juga harus terasa.

Bapas Ciangir sendiri menyebut fokusnya pada pembimbingan kemasyarakatan, keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan Bapas di Desa Taban sebenarnya dapat menjadi peluang.

Bukan hanya bagi institusi.

Tetapi juga bagi masyarakat.

Bukan sekadar orang datang melapor

Ada anggapan bahwa klien Bapas hanya datang untuk melapor.

Padahal tugas Bapas jauh lebih luas.

Ada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melakukan proses pembimbingan.

Ada Litmas yang diperlukan dalam berbagai tahapan sistem peradilan dan pemasyarakatan.

Ada pendampingan.

Ada pengawasan.

Dan ada upaya agar klien mampu kembali menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Dalam bahasa yang lebih sederhana:

Bapas bukan hanya mengawasi seseorang agar tidak mengulangi kesalahan, tetapi juga membimbing agar ia mempunyai kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kesempatan kedua

Contohnya ada di Bapas Ciangir sendiri.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pernah memberitakan kisah Bakti Kurniawan, klien Bapas Ciangir yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat.

Melalui pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan, Bakti mengembangkan keterampilan dan membangun usaha sepatu dengan merek ARPRIZE.

Kisah ini memberikan gambaran sederhana.

Orang yang pernah berhadapan dengan hukum bukan berarti kehidupannya harus berhenti.

Ada kesempatan untuk berubah.

Ada kesempatan untuk bekerja.

Ada kesempatan untuk mandiri.

Tentu saja bukan berarti kesalahan masa lalu dilupakan begitu saja.

Hukum tetap harus dihormati.

Tetapi masyarakat juga perlu memberi ruang bagi seseorang yang sedang berusaha kembali ke jalan yang benar.

Bapas dan masyarakat

Di sinilah keberadaan Bapas menjadi menarik.

Pemasyarakatan tidak bisa hanya dikerjakan oleh petugas pemasyarakatan.

Ada keluarga.

Ada pemerintah daerah.

Ada aparat.

Ada dunia usaha.

Ada organisasi sosial.

Dan ada masyarakat.

Semuanya mempunyai peran masing-masing.

Bapas Ciangir sendiri pada September 2026 melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Program tersebut diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak bersifat komersial, serta tetap memperhatikan keamanan, kemampuan, kondisi, dan kebutuhan klien.

Kalau program semacam ini berjalan baik, maka konsep pemasyarakatan menjadi semakin nyata.

Orang yang menjalani pidana tidak hanya dipisahkan dari masyarakat.

Ada mekanisme tertentu yang memungkinkan mereka menjalani proses hukum sekaligus memberikan kontribusi sosial sesuai ketentuan.

Bahkan ada kerja sama dengan Kodim

Pada September 2026, Bapas Ciangir juga melakukan koordinasi dengan Kodim 0510 Tigaraksa terkait pelaksanaan Kelayan Binter.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pembimbingan, pengawasan, dan pelayanan kepada klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.

Ini menunjukkan satu hal:

Bapas memang membutuhkan lingkungan sosial untuk menjalankan tugasnya.

Karena klien pemasyarakatan pada akhirnya hidup di tengah masyarakat.

Bukan hidup di dalam kantor Bapas.

Lalu bagaimana dengan Desa Taban?

Nah, di sinilah pertanyaan yang menurut saya menarik untuk dikembangkan.

Ketika sebuah institusi pemerintah hadir di sebuah desa, hubungan dengan masyarakat sekitar idealnya tidak hanya sebatas hubungan administratif.

Masyarakat tentu perlu memahami:

  • Apa fungsi Bapas?
  • Siapa yang dilayani?
  • Apa saja programnya?
  • Apakah ada kegiatan yang melibatkan masyarakat?
  • Bagaimana mekanisme pengaduan?
  • Bagaimana koordinasi dengan pemerintah desa?
  • Dan apa manfaat keberadaan lembaga tersebut bagi lingkungan sekitar?

Pertanyaan seperti itu bukan bentuk penolakan.

Justru menunjukkan bahwa masyarakat ingin memahami lembaga yang sekarang menjadi bagian dari lingkungan mereka.

Soal aset publik juga menarik

Keberadaan gedung pemerintah tentu berkaitan dengan aset negara.

Dalam dokumen pemerintah yang pernah dipublikasikan, terdapat pencatatan tanah seluas 67.500 m² di Jalan Pacing No. 100, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sebagai tanah bangunan kantor pemerintah.

Dokumen tersebut mencatat perolehan tanah melalui hibah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2023 dan menyebut adanya proses pengusulan pensertifikatan.

Informasi semacam ini penting bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Justru sebaliknya.

Aset publik memang seharusnya dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak perlu curiga.

Tetapi masyarakat juga tidak perlu apatis.

Ada perbedaan antara kritis dan menuduh.

Darustation memilih yang pertama.

Jangan hanya melihat gedungnya

Gedung pemerintah bisa terlihat megah.

Papan nama bisa terlihat jelas.

Halaman bisa tertata.

Tetapi ukuran keberhasilan sebuah institusi publik bukan hanya soal bangunan.

Pertanyaan yang lebih penting:

Apakah pelayanan berjalan dengan baik?

Apakah masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukan?

Apakah klien mendapatkan pembimbingan yang benar?

Apakah proses reintegrasi sosial benar-benar berjalan?

Apakah keberadaan lembaga tersebut memberikan manfaat sosial?

Itulah pertanyaan yang lebih substantif.

Bapas Ciangir sendiri telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat dan menyatakan bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai permintaan.

Ini merupakan salah satu bagian penting dari pelayanan publik.

Sebab lembaga pemerintah yang baik bukan lembaga yang takut terhadap kritik.

Justru lembaga yang baik menyediakan ruang agar kritik dapat disampaikan melalui jalur yang benar.

Dua Bapas, satu pesan

Kalau kita melihat keberadaan Bapas Kelas I Tangerang dan Bapas Kelas II Ciangir, sebenarnya ada pesan besar yang sama.

Pemasyarakatan bukan semata-mata tentang hukuman.

Ada pembinaan.

Ada pendampingan.

Ada pengawasan.

Ada kesempatan memperbaiki diri.

Dan ada proses untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bapas Kelas I Tangerang mempunyai wilayah kerja Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menurut dokumen yang tersedia.

Sementara Bapas Kelas II Ciangir hadir untuk pelayanan di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di sekitar Jambe dan Desa Taban, menjadi bagian dari lingkungan sosial tempat Bapas Ciangir menjalankan tugasnya.

Desa berkembang, lembaga pemerintah bertambah

Desa Taban merupakan bagian dari wilayah yang terus berkembang.

Ketika sebuah lembaga pemerintah hadir, tentu ada konsekuensi sosial dan ekonomi.

Ada aktivitas pegawai.

Ada masyarakat yang datang.

Ada kebutuhan transportasi.

Ada aktivitas pelayanan.

Ada peluang kerja sama.

Dan ada tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan.

Karena itu, keberadaan Bapas Ciangir sebenarnya dapat menjadi bagian dari perkembangan Desa Taban apabila dibangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

Tidak perlu berlebihan.

Tidak perlu mencampuri kewenangan lembaga.

Cukup dengan komunikasi yang baik, informasi yang terbuka, dan program yang memberikan manfaat sesuai aturan.

Pada akhirnya, apa manfaatnya?

Inilah pertanyaan yang menurut saya paling penting.

Bukan:

“Mengapa ada Bapas di Desa Taban?”

Tetapi:

“Setelah Bapas hadir di Desa Taban, manfaat apa yang bisa dirasakan masyarakat?”

Pertanyaan tersebut layak diajukan.

Dengan cara yang santun.

Dengan data.

Dengan dokumen.

Dengan komunikasi.

Dan tanpa prasangka.

Karena masyarakat tidak membutuhkan sekadar gedung pemerintah.

Masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang nyata.

Dan klien pemasyarakatan juga tidak hanya membutuhkan pengawasan.

Mereka membutuhkan kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian yang baik dari masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan Bapas Kelas I Tangerang maupun Bapas Kelas II Ciangir mengingatkan kita pada satu hal:

pemasyarakatan bukan hanya tentang bagaimana seseorang menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Dan ketika Bapas Kelas II Ciangir kini berdiri di Desa Taban, pertanyaan publik yang sehat bukanlah mencari-cari siapa yang salah.

Melainkan:

sudah sejauh mana lembaga ini menghadirkan pelayanan, pembinaan, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang?

Sebab gedung bisa dibangun dalam waktu tertentu.

Tetapi kepercayaan masyarakat harus dibangun setiap hari.

Mohamad Sobari | Darustation.com

Bersama Kita Bisa

Sumber yang dapat dicantumkan di bawah artikel

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan