Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase baru sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk modernisasi hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, sejumlah pasal justru memicu kekhawatiran publik. …








