Pemerintahan

Demokrasi Dimulai dari Grup WhatsApp? Refleksi Tata Kelola RT, RW, dan Hak Warga atas Informasi

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Di era digital, grup WhatsApp telah berkembang menjadi lebih dari sekadar media percakapan. Di banyak lingkungan perumahan dan permukiman, grup WhatsApp RT maupun RW telah menjadi pusat penyebaran informasi, koordinasi kegiatan, penyampaian hasil musyawarah, hingga ruang diskusi berbagai persoalan masyarakat.

Perubahan ini membawa banyak manfaat karena komunikasi menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah demokrasi di tingkat lingkungan dapat berjalan dengan baik apabila masih ada warga yang tidak memperoleh akses terhadap informasi yang disampaikan melalui media komunikasi utama tersebut?

Pertanyaan ini bukan semata-mata mengenai aplikasi WhatsApp, melainkan mengenai hak warga atas informasi, kualitas partisipasi masyarakat, dan tata kelola lingkungan yang baik.

Informasi adalah Pintu Masuk Partisipasi

Musyawarah merupakan salah satu wujud demokrasi di tingkat RT dan RW. Nilai utama musyawarah bukan hanya menghasilkan keputusan, tetapi memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk mengetahui persoalan yang dibahas, menyampaikan pendapat, dan ikut mencari solusi terbaik.

Namun, partisipasi hanya mungkin terjadi apabila warga terlebih dahulu memperoleh informasi.

Tanpa informasi mengenai jadwal musyawarah, agenda pembahasan, maupun hasil keputusan, warga kehilangan kesempatan untuk terlibat dalam proses tersebut. Akibatnya, partisipasi berubah menjadi formalitas yang hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses terhadap informasi.

Ketika Grup WhatsApp Menjadi Satu-satunya Saluran Informasi

Saat ini banyak lingkungan menjadikan grup WhatsApp sebagai media utama penyampaian informasi.

Apabila undangan musyawarah, hasil rapat, kegiatan lingkungan, maupun pemberitahuan penting hanya disampaikan melalui grup tersebut, sementara ada warga yang tidak memperoleh akses, maka akan muncul kesenjangan informasi.

Akibatnya, warga dapat:

  • tidak mengetahui adanya musyawarah;
  • tidak mengetahui keputusan yang telah diambil;
  • kehilangan kesempatan memberikan masukan;
  • dianggap tidak aktif dalam kegiatan lingkungan, padahal tidak pernah menerima informasi.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan di dalam grup WhatsApp, melainkan mengenai terpenuhinya hak warga untuk mengetahui berbagai keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Transparansi Tidak Berhenti pada Hasil Keputusan

Sering kali transparansi dipahami hanya sebatas mengumumkan hasil keputusan.

Padahal, transparansi juga mencakup keterbukaan proses.

Warga perlu mengetahui bagaimana suatu keputusan dibahas, siapa yang dilibatkan, serta apa dasar pertimbangannya. Ketika proses komunikasi tidak menjangkau seluruh warga, kepercayaan terhadap hasil keputusan dapat ikut terpengaruh, meskipun keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah.

Hak Warga untuk Bertanya

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap warga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mengajukan pertanyaan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.

Salah satu contohnya adalah proses pengalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Pengalihan PSU bukan sekadar urusan administrasi antara pengembang dan pemerintah. Status jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, hingga pemeliharaan kawasan setelah penyerahan akan berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Oleh karena itu, pertanyaan warga mengenai perkembangan proses tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, bukan sesuatu yang perlu dipandang secara negatif.

Dalam praktiknya, apabila seorang warga telah berupaya menyampaikan pertanyaan atau surat secara sopan mengenai isu yang menyangkut kepentingan bersama, tetapi belum memperoleh akses komunikasi yang memadai atau penjelasan yang diharapkan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Terlepas dari alasan yang mendasarinya, tersedianya mekanisme komunikasi yang terbuka dan mudah diakses akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan.

Peran Strategis RT, RW, Pemerintah Desa, dan BPD

Membangun komunikasi yang sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab RT atau RW.

Pemerintah Desa memiliki peran dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Dalam konteks Desa Daru, BPD dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa apabila terdapat aspirasi mengenai keterbukaan informasi, mekanisme musyawarah, maupun pelayanan komunikasi di lingkungan RT dan RW.

Apabila muncul keluhan dari masyarakat mengenai akses informasi yang belum merata atau komunikasi yang dirasakan belum efektif, BPD dapat menyampaikan masukan kepada Pemerintah Desa agar dilakukan pembinaan, fasilitasi, atau evaluasi terhadap mekanisme pelayanan dan komunikasi di lingkungan, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Pendekatan seperti ini akan lebih memperkuat tata kelola pemerintahan desa dibandingkan menjadikan persoalan komunikasi sebagai konflik antarindividu.

Demokrasi Lingkungan Dimulai dari Komunikasi

Demokrasi di tingkat lingkungan tidak selalu diukur dari banyaknya rapat yang diselenggarakan.

Demokrasi justru dimulai ketika setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui adanya rapat, memahami materi yang dibahas, serta menyampaikan pendapatnya.

Komunikasi yang inklusif akan melahirkan kepercayaan.

Sebaliknya, komunikasi yang dirasakan tertutup berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, prasangka, bahkan menurunkan semangat gotong royong.

Membangun Desa yang Melayani

Desa yang maju bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas tata kelolanya.

Keterbukaan informasi, pelayanan yang responsif, penghargaan terhadap aspirasi masyarakat, serta komunikasi yang setara merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Kritik, pertanyaan, maupun permintaan informasi dari warga sepatutnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama disampaikan secara santun dan bertujuan untuk kepentingan bersama.

Di sisi lain, pengurus lingkungan juga memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik dengan menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses, menyampaikan informasi secara merata, dan membangun dialog yang terbuka dengan seluruh warga.

Penutup

Grup WhatsApp hanyalah sebuah alat. Nilai yang jauh lebih penting adalah bagaimana alat tersebut digunakan untuk memperkuat komunikasi, memperluas partisipasi, dan menjaga transparansi.

Tidak ada sistem komunikasi yang sempurna. Namun, setiap lingkungan dapat terus memperbaiki mekanismenya agar tidak ada warga yang tertinggal dari arus informasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak dimulai dari sebuah aplikasi, melainkan dari kesediaan untuk mendengar, menjelaskan, dan memperlakukan setiap warga secara setara dalam memperoleh informasi mengenai kepentingan bersama.

Ketika komunikasi dibangun secara terbuka, partisipasi tumbuh. Ketika partisipasi tumbuh, kepercayaan masyarakat akan menguat. Dan ketika kepercayaan menguat, pembangunan lingkungan akan lebih mudah diwujudkan secara bersama-sama.

Tentang Penulis

Mohamad Sobari adalah Founder Darustation.com, sebuah media independen yang mengangkat isu-isu sosial, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transportasi, pemberdayaan masyarakat, serta perkembangan desa dan lingkungan permukiman.

Sebagai warga Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kabupaten Tangerang, penulis memiliki perhatian terhadap pentingnya transparansi, komunikasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan. Berbagai tulisan yang diterbitkan di Darustation lahir dari pengamatan lapangan, kajian terhadap regulasi, serta pengalaman berinteraksi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di dunia perbankan serta aktif dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan, penulis meyakini bahwa keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan ruang dialog yang sehat merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Melalui Darustation, penulis berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik dan opini yang kritis, berbasis fakta, berimbang, serta berorientasi pada solusi sebagai kontribusi bagi penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Darustation.com — Bersama Kita Bisa.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • United Nations Development Programme (UNDP), Governance for Sustainable Human Development mengenai prinsip good governance yang meliputi partisipasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, dan inklusivitas.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis yang bertujuan mendorong diskusi mengenai transparansi, komunikasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan fakta atas tindakan individu atau lembaga tertentu. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi, Darustation membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan